Tiga Warga Samarinda Diciduk di Kukar Saat Hitung Hasil Jualan Sabu Rp21,7 juta

Tiga terduga pengedaf sabu warga Samarinda ditangkap di Muara Kaman. (HO/Polsek Sebulu)

SEBULU.NIAGA.ASIA – Polsek Sebulu di Kutai Kartanegara, menangkap 3 warga Samarinda terduga pengedar sabu di Muara Kaman, saat asik menghitung uang Rp21,7 juta. Uang itu diduga hasil jualan sabu. Ketiganya kini meringkuk di penjara.

Ketiga pelaku terduga pengedar sabu itu adalah warga Sidodamai di Samarinda, masing-masing Suprapto (46), Rama Aditya (28), dan Andi Setiawan (21).

“Kasus ini kita ungkap hari Sabtu (6/2) sekitar jam 12.30 dini hari,” kata Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, dikutip Niaga Asia, Minggu (7/2)

Kasus itu terbongkar, setelah kepolisian sebelumnya mengungkap kasus narkoba, dengan tersangka Dedy Wahyudi. Pengembangan mengarah ke tempat di Muara Kaman, yang dicurigai digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Lokasinya, di Desa Sido Mukti di Muara Kaman. Setelah kita gerebek, ada 3 orang sedang menghitung hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ujar Agus.

“Di lokasi yang sama, kita juga temukan sisa sabu yang diduga belum terjual. Waktu kita interogasi, mengakui sabu itu milik mereka,” tambah Agus.

Ketiganya digelandang ke Mapolsek Sebulu. Disita barang bukti 50 poket sabu seberat 15,3 gram, 7 bundel plastik klip, alat isap bong, dan 1 pipet serta 6 handphone.

“Kami sita juga uang tunai Rp 21,79 juta sebagai barang bukti,” ungkap Agus.

Ketiga orang warga Samarinda itu, ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 114 (2) jo pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (006)

 

Tag: