Tiga Warga Samarinda jadi Maling di Bontang

Tiga tersangka warga Samarinda yang terlibat aksi pencurian di kota Bontang. (Foto : Humas Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Tiga warga Samarinda terduga pelaku pencurian di kota Bontang, dibekuk kepolisian kota Bontang, Rabu (17/6). Ketiganya meringkuk di sel tahanan. Sepeda hingga kucing, jadi barang bukti.

Dari identitasnya, ketiga pelaku berdomisili di Samarinda. Mereka adalah MSF (23), warga Jalan Cipto Mangunkusumo RT 10, Loa Janan Ilir, RIO (38) warga Jalan Pahlawan Gang Tempurung RT 28 Sidodadi, MD (25) juga bertempat tinggal di Jalan Pahlawan Gang Tempurung RT 28, Sidodadi.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda 4 jenis Daihatsu Terios, 1 ekor kucing, sangkar kucing, dan 1 unit sepeda Polygon Exotic.

Diterangkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, ketiga pelaku melakukan aksinya di lokasi pertama, di Jalan Sumbawa Hop 5 No 48 Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, pada Selasa (16/6)

“Korban bernama Dwi Prayitno mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda merk Polygon Exotic,” kata Mahfud, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (19/6).

Barang bukti yang disita kepolisian di kota Bontang. (Foto : Polres Bontang)

Diterangkan Mahfud, lokasi kejadian pencurian kedua berada masih di tempat yang sama, sehari kemudian, Rabu (17/6). Korban bernama Reni, mengalami kerugian berupa 1 ekor kucing dan 1 (satu) buah sangkar kucing.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, bersama Opsnal Polsek Bontang utara, dan Opsnal Polsek Bontang Selatan, di kawasan Jalan WR Soepratman di Berbas Tengah,” ujar Mahfud.

“Ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Mahfud.

“Penyidik menjerat ketiganya, dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan. (006)

Tag: