
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 58 Tahun 2025, Tanggal 31 Desember 2025 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor:100.3.3.1/K.9/2026Tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026, tanggal 19 Februari 2026, secara administratif bermasalah dan dari sisi pembiayaan atau anggaran, yang setahun memerlukan Rp11,119 miliar untuk honorarium dan biaya perjalanan dinas dalam dan laur daerah Rp2,440 miliar, tidak efisien, berlebihan atau sangat boros.
Penilain tersebut disampaikan secara terpisah oleh Advokat Agus Sindoro SH.MH, dan Direktur Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Kalimantan Timur, Muhammad Ridwan ketika diminta tanggapannya oleh Niaga.Asia, Jum’at (6/3/2026).
Menurut Agus Sindoro, Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor:100.3.3.1/K.9/2026Tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026, tanggal 19 Februari 2026, yang berlaku surut ke tanggal 02 Januari 2026, bermasalah, karena Undang Undang RI No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada Pasal 58 ayat (6) UU No 30 Tahun 2014 berbunyi; “Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak Warga Masyarakat.”
”Jadi SK Gubernur Kaltim Nomor:100.3.3.1/K.9/2026 Tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026, tanggal 19 Februari 2026, yang berlaku surut sejak 02 Januari 2026, jelas sekali merupakan perbuatan yang melanggar UU No 30 tahun 2014 dan tidak berasaskan prinsip pemerintahan yang baik,” tegas Agus.
Menurut Agus, SK gubernur yang berlaku surut tersebut, membuat pemerintah membayar honor kepada tim ahli lebih besar dari yang seharusnya. Tim Ahli baru sah secara hukum terbentuk 19 Februari 2026, tapi menerima honor sejak bulan Januari 2026.
Sementara Direktur Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Kalimantan Timur, Muhammad Ridwan, dari sisi pembiayaan atau anggaran untuk sembilan bulan Rp8,340 miliar atau setahun memerlukan Rp11,119 miliar untuk honorarium dan biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah Rp2,440 miliar, tidak efisien, berlebihan atau sangat boros.
“Alokasi anggaran untuk Tim Ahli, rasanya bertentangan dengan kampanye efisiensi yang dikumandangkan Presiden Prabowo Subianto dan tidak sejalan dengan kondisi keuangan daerah, dimana pendapatan daerah menurun sejak tahun 2025,” ujarnya.
Muhammad Ridwan juga melihat dari struktur organisasi Tim Ahli ini juga bermasalah sebab keberadaan anggota tidak tersebar merata atau disesuaikan dengan beban kerja masing-masing bidang. Misalnya Bidang SDM dan Kesra membawahi 6 bidang pembangunan hanya diisi 2 orang, masing-masing 1 koordinator dan 1 anggota.
Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan membawahi 13 bidang pembangunan diisi 5 orang dengan rincian 1 koordinator dan 4 anggota, Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah yang membawahi bidang efisiensi anggaran dan optimlaisasi pendapatan diisi 5 orang, masing-masing 1 koordinator dan 5 anggota. Terakhir yang paling gemuk adalah Bidang Informasi dan Komunikasi Publik diisi 20 orang dengan rincian 1 koordinator dan 19 anggota.
“Lucunya tidak semua bidang yang ada dapat staf pendukung. Siapa yang membuatkan laporan pekerjaan bidang yang tak ada staf pendukung,” tanya Ridwan.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Irhamsyah, ketika dikonfirmasi Niaga.Asia, membenarkan anggaran untuk Tim Ahli berada dalam pengelolaannya. Honorarium yang disediakan, dibenarkannya baru untuk 9 bulan, bagi anggota Tim Ahli tidak sebanyak yang ada di SK SK Gubernur Kaltim Nomor:100.3.3.1/K.9/2026 Tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026, tanggal 19 Februari 2026.
“Bisa saja alokasi anggaran yang tersedia kurang dari yang seharusnya, tapi nanti bisa disesuaikan,” kata Irhamsyah yang dihungi saat mengikuti Safari Ramadhan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud ke Kabupaten Paser.
Untuk diketahui, total alokasi anggaran untuk Tim Ahli Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2026 di Biro Administrasi Pembangunan mencapai Rp10.780.000.000,- dengan rincian, Pertama; untuk honorarium atau uang kehormatan selama 9 bulan Rp8,340 miliar, Kedua; alokasi anggaran untuk perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, yang jumlahnya Rp2.440.200.000,- atau Rp2,440 miliar.
Berdasarkan hitungan-hitungan Niaga.Asia, honorarium Tim Ahli Gubernur Kaltim, antara Rp20.000.000 – Rp45.000.000,-/orang /bulan, atau kalau dirata-ratakan berkisar Rp666.000/hari sampai dengan Rp1.500.000/hari, atau setara 22 kali sampai 50 kali pendapatan perkapita orang miskin/bulan di Kaltim sebesar Rp897.000/bulan.
Alokasi anggaran untuk Tim Ahli Gubernur Kaltim itu tertulis dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 2026 Lembar ke 4 dan 5.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dalam SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026, tanggal 19 Februari 2026, menetapkan, membentuk Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 dengan personel sebanyak 43 orang, terdiri dari Dewan Penasehat 8 orang, ketua 1 orang, wakil ketua 2 orang, koordinator 4 orang, dan anggota di bidang-bidang sebanyak 28 orang.
Berdasarkan alokasi anggaran yang disediakan, personel Tim Ahli Gubernur Tahun Anggaran 2026 hanya menerima honorarium 9 bulan. Untuk honorarium Dewan Penasehat Tim Ahli sebanyak 8 orang disediakan anggaran Rp3,240 miliar atau masing-masing menerima Rp45.000.000/bulan, atau lebih kurang Rp1.500.000/hari.
Personel Dewan Penasehat Tim Ahli Gubernur terdiri dari Irfan Wahid, S.SN., B.A., M.M, Ir. Putra Jaya Husin, Dr. Ahkmad Fatoni, MA, Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc, Dr. Bambang Widjojanto, Ir. H. Rusmadi, M.S., Ph. D, Dr. Ir. Siswanda H. Sumarto, MPM, dan H. Abu Bakar B, SH.
Penerima honorarium terbesar kedua dan ketiga adalah Ketua Tim Ahli, yakni Dr. Irianto Lambrie dengan besaran honorarium Rp40.000.000/bulan atau lebih kurang Rp1.333.000/hari. Sedangkan Wakil Ketua Tim Ahli Hijrah Mas’ud, SKM, MARS dan MM Gibran Sesunah, SH, MPA masingmasing menerima honorarium Rp35.000.000/bulan atau rata-rata Rp1.166.000/hari.
Sumber: Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 2026 Lembar ke 4 dan 5.
Empat koorditor di Tim Ahli, masing-masing Dr. Yahrir Andi Pasinringi, MS (Koordinator Bidang SDM dan Kesra), Dr. Tommy Pusriadi, SE, MM (Koordinator Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan), Enjang Dana Resi (Koordinator Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah), dan Supariansa, SH, MH (Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik) masingmasing mendapat honorarium Rp30.000.000/bulan atau rata-rata Rp1.000.000/hari.
Sedangkan sisanya 28 orang lagi duduk sebagai anggota di 4 bidang yang ada, dengan alokasi honorarium masing-masing Rp20.000.000/bulan atau rata-rata Rp666.000/hari. Anggota Tim Ahli Bidang SDM dan Kesra, Maria Ulfah, SKM. Anggota Tim Ahli Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan ada 4 orang masing-masing Rizky Kusumah, ST, MM, Dr. Ir. Habir, MT, IPM, Anwar Saleh, Ilham Rifaldi, ST. Anggota Tim Ahli Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan daerah juga 4 orang, masing-masing, Risyad, S.Kom, Nurhadiyanto Herry Wibowo, Hj Ismiati, M.Si, dan Fajar Abdillah.
Anggota Tim Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi Publik paling banyak yakni 19 orang, nama-namanya sebagai berikut Sudarno, Eko Satiya Hushada, S.Sos, Harya Rifky Pratama, S.Sos., M.A., Teguh Ponco Pamungkas, Agus Amri, S.H.,M.H.,CLA, Andi Asran Siri, SH, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H, Herman, Sutomo Jabir, Rhino Tirtana, S.T, Zain Taufik Nurrohman, Radja Ivan Haryono S, DR.H. Rusman Ya’qub, S.Pd, M.Si, Decky Samuel, S.T., M.T., Andrie Afrizal, Rizal Ma’arif, SH, Dr. H. Achmad Zaini, H. Andi Fathul Khair, S.Sos, dan Ir. H. Imran Duse, M.I.Kom.
Dari SK Gubernur tentang Tim Ahli ini, hanya Bidang SDM dan Kesra, serta Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah yang dapat staf pendukung, masing-masing 2 orang. Sedangkan Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan, serta Bidang Informasi dan Komunikasi Publik tidak punya staf pendukung.
Selain menerima honorarium tiap bulan, Tim Ahli Gubernur Kaltim Tahun 2026 juga disediakan anggaran Rp2,440 miliar untuk perjalanan dinas, dengan rincian biaya perjalanan dinas biasa dalam daerah Rp1.054 miliar dan biaya perjalanan dinas biasa luar daerah Rp1,386 miliar.
Lama perjalanan dinas setiap Tim Ahli dibatasi 3 hari. Untuk sekali perjalanan dinas dalam daerah selama 3 hari per orang menerima Rp4.200.000 dan perjalanan dinas luar daerah 3 hari per orang menerima Rp9.000.000,-
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Tim Ahli Gubernur Kaltim