Tim Gabungan TNI Tangkap 2 Wanita Kurir Sabu 4 Kilogram di Sebatik  

Tim gabungan TNI Sebatik memperlihatkan Ida Inanda dan Farida, tersangka kurir sabu-sabu sebanyak 4 kilogram. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Tim gabungan  TNI (Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan bersama Satgas TNI AD), menangkap 2 orang wanita, Ida Inanda dan Farida dalam jaringan internasional  dan mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,284 kilogram di Sebatik.

Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol (P) Arief Kurniawan Hertanto mengatakan, penangkapan kurir narkotika di perbatasan Indonesia pulau Sebatik, dilakukan oleh tim gabungan TNI, Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 07:00 Wita dengan tersangka Ida Inanda (41) dan Maria Farida (43).

“Lokasi penangkapan di sekitar di pangkalan tradisional Somel Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,“ kata Letkol Arief pada Niaga.Asia, Kamis (17/11/2022).

Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim gabungan intelijen TNI terkait akan adanya pengiriman narkotika melalui pelabuhan tradisional Semel, Sei Pancang, Sebatik.

Dari informasi itu, tim gabungan intelijen TNI melaksanakan pendalaman dan pemantauan serta pemeriksaan terhadap speedboat rute Tawau, Sabah, Malaysia yang masuk ke wilayah Sebatik melalui pangkalan tradisional Somel.

“Sekitar pukul 07:10 Wita tim gabungan melihat 2 orang wanita menumpang speedboat dari Tawau dengan gerak gerik mencurigakan,” sebutnya.

Ketika tim gabungan melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, dari kedua tersangka ditemukan 4 bungkus diduga narkotika jenis sabu dibalut lakban warna coklat  yang disimpan dalam tas pakaian.

Ida Inanda dan Farida mengaku diminta seseorang di Tawau mengantar sabu sebanyak 4 kilogram ke Tarakan dengan perjanjian diupah Rp17.250.000,oo  juta per kilogram. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

Dalam pemeriksaan identitas, tersangka Ida merupakan warga Desa Pontanakayang Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, sedangkan Maria warga Ranggu Saujana, Tawau, Sabah, Malaysia.

“Barang bukti turut diamankan 4 buah handphone, KTP milik Ida Andan, 1 buah power bank, uang Ringgit Malaysia 1.696 atau sekitar Rp 1.045.000. Untuk tersangka Maria warga Malaysia tanpa kartu identitas,” ucapnya.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa menuju Pos Satgas Marinir Sei Pancang untuk pemeriksaan dan pengecekan terhadap barang bukti menggunakan alat deteksi narkoba milik Lanal Nunukan. Hasil tes menunjukkan barang bawaan kedua wanita itu positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu diperoleh dari seseorang inisial B yang merupakan warga Tawau. Sabu rencananya akan dibawa menuju PLBN Sebatik  dengan menumpang speedboat Tarakan.

“Pemesan sabu warga Tarakan, dua tersangka tidak mengetahui nama serta ciri-ciri pemesan barang,” tuturnya.

Ida dan Maria mengaku dijanjikan upah oleh B sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 17,250.000 dalam tiap 1 kilogram sabu. Pengiriman sabu 4 kilogram adalah yang kedua kali, sebelumnya bulan Juli 2022 dengan tujuan Tarakan.

Kedua tersangka hanyalah kurir yang dipekerjakan oleh B membawa sabu menuju Tarakan. Dari pengembangan perkara diperoleh 2 nomor telepon yang sering berkomunikasi dengan tersangka, posisinya berada di kota Tangerang.

“Nunukan dan Sebatik merupakan pulau terluar berbatasan dengan Malaysia, perbatasan darat dan laut ini digunakan sebagai perlintasan orang maupun barang, sekaligus bagi para pelaku kejahatan narkotika,” pungkas Danlanal.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: