Tim Inventarisir Selesai Inventarisasi Lahan di KBM Tanjung Selor

aa
Peta Bidang Tanah di Kawasan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor. (Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membangun kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan sudah menyelesaikan tahap inventarisasi lahan dan selanjutnya memasuki tahap pembebasan.

“Selaku Gubernur, saya menyampaikan terima kasih atas usaha dan kerja keras tim inventarisir lahan yang telah menyelesaikan inventerarisasi lahan di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. Setelah diinventarisir, dan sudah tidak ada masalah lagi, tahapan selanjutnya adalah pembebasan lahan,” kata Gubernur Kaltara, DR H Irianto Lambrie, Kamis (18/10/2018).

Menurut Irianto, penyelesaian persoalan lahan sangat penting karena  merupakan salah satu usaha percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor. “Saya mengimbau kepada masyarakat, utamanya yang memiliki lahan di areal ini, untuk turut mendukung dalam percepatan pembangunan kawasan kota baru ini,” ajaknya.

Untuk diketahui, selain proses pembebasan lahan, saat ini Pemprov Kaltara  juga sedang mengusulkan agar untuk percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor diperkuat dengan terbitnya Inpres (Instruksi Presiden). Tujuannya, agar program ini mendapat dukungan dari pusat, utamanya soal penganggaran. “Info terakhir, prosesnya masih di Kementerian Keuangan, karena berkaitan dengan alokasi anggaran,” kata gubernur.

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Kawasan KBM dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Samsul Hadi mengumumkan ke publik Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pada Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara dengan Nomor Pengumuman:136/64.04/X/2018, tertanggal 15 Oktober 2018.

Pengumuman dilengkapi dengan peta bidang dan daftar nominatif. Pengumuman dapat dilihat melalui situs: humas.kaltaraprov.go.id.  Kantor Kecamatan Tanjung Selor, Kantor Desa Jelarai Selor, Balai Adat Uma Bilung Lung, Kantor Desa Persiapan KM 2, dan Gereja Gunung Seriang.

“Dalam hal pihak yang berhak keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi dimaksud, dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2018,” kata Samsul. (001)