Tim Kuasa Hukum Zairin – Sarwono Akan Gugat Hasil Pilkada Samarinda ke MK

Vendy Meru saat memberikan penjelasan kepada wartawan di lantai dua kantor Bawaslu Samarinda, Jumat (18/12) sore. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim pasangan calon (Paslon) 03 Zairin – Sarwono, memastikan akan menggugat hasil Pilkada Samarinda, ke Mahkamah Konstitusi. Sesuai aturan, ajuan gugatan ke MK selambatnya tiga hari usai pleno rekapitulasi dan penetapan Pilkada Samarinda, Kamis (17/12) kemarin.

Penegasan itu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Paslon 03 Vendy Meru, usai bertemu Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin hari ini, di kantor Bawaslu Samarinda, Jalan Gunung Arjuna.

Pertemuan itu, dilakukan Vendy Meru, untuk memenuhi undangan Bawaslu, terkait dugaan politik uang pada Pilkada Kota Samarinda 2020, yang sebelumnya dia laporkan ke Bawaslu.

“Sesuai undangan Bawaslu Kota, bahwa kita diminta klarifikasi tentang laporan kita. Sekarang selesai,” kata Vendy, ditemui di lantai dua kantor Bawaslu Samarinda, Jumat (18/12) sore.

Vendy menerangkan, kedatangan dia ke Bawaslu, sebagai upaya untuk mentaati hukum. “Meskipun, tidak ada lagi kaitannya dengan hasil pleno KPU. Harapan kami tadi, kalau ada pertemuan ini bisa merubah hasil pleno 16 Desember, yang digelar dari jam 9 pagi sampai 4.34 pagi (17 Desember 2020),” ujar Vendy

Menurut Vendy, meski pertemuan dilanjutkan, Bawaslu menegaskan tidak punya wewenang lebih jauh. “Perlu dijelaskan, dipahami oleh kita, Bawaslu mengatakan, mereka tidak punya wewenang mengeluarkan rekomendasi menghentikan pleno KPU kemarin,” terang Vendy.

“Saya katakan, kalau pernyataan itu ada undang-undangnya, kami angkat topi, kami hormati. Tapi maksud kami, ketika ada laporan dari kami, tim kuasa hukum Paslon 03, tentu di sini ada dugaan pelanggaran,” ungkap Vendy.

Untuk itu, lanjut Vendy, hasil tindaklanjut dari laporan itu hendaknya direkomendasikan ke KPU Kota Samarinda. “Jangan dulu dilaksanakan (pleno), kami mau sidang teman-teman yang laporan (dugaan politik uang) ini,” tegas Vendy.

“Itu, rekomendasi mereka (Bawaslu), bukan untuk menghentikan. Hanya minta tolong, ditunda dulu. Tapi, kalau mereka (KPU Samarinda) mau melanjutkan, silakan. Tapi, yang penting ada rekomendasi (Bawaslu),” tambah Vendy lagi.

Gugat Hasil Pilkada Samarinda ke MK

Kendati demikian, Vendy menyatakan tim kuasa hukum paslon Zairin – Sarwono memastikan akan menggugat hasil Pilkada Samarinda ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

“Kita akan fight di sana (MK). Semoga Tuhan menolong kami, sebagai tim kuasa hukum Paslon 03. Gugatan akan kami ajukan ke MK, sesuai waktu diberikan Undang-undang 3×24 jam setelah pleno,” kata Vendy, seraya menambahkan bukti akan disampaikan di sidang MK.

Respons Bawaslu Samarinda

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin menyatakan, pelapor Vendy Meru dan timnya, tidak bersedia memberikan klarifikasi perihal dugaan politik di Pilkada Samarinda.

“Intinya mereka tidak bersedia diklarifikasi. Dan sudah ada surat keterangan ke kami. Tentu kita berdasarkan itu lah. Saya kira teman-teman wartawan sudah menanyakannya ya,” kata Muin.

Muin menerangkan, Bawaslu mempersilakan rencana ajuan gugatan ke MK dari tim hukum bersangkutan. “Kita tidak bisa menghalangi. Itu hak setiap warga negara. Mau bawa ke MK, silahkan. Bawaslu tetap pada kewenangan yang ada, pengawasan,” demikian Muin. (006)

Tag: