Tim Operasi Pasar Temukan Beras Kemasan Tanpa Izin Edar di Samarinda

DPTPH Kaltim mengecek nomor registrasi pertanian yang dijual di salah satu toko beras Pasar Segiri Samarinda, Selasa 3 Juni 2025. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim mendapati puluhan beras dalam kemasan pada tiga toko di Pasar Segiri Samarinda dijual tidak memiliki izin edar nomor registrasi dari Kementerian Pertanian (Kementan), yang seharusnya tertera di kemasan.

Temuan itu terungkap saat melakukan operasi pasar jelang Iduladha 2025, di Pasar Segiri Samarinda, Selasa 3 Juni 2025.

Pengawas Mutu Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda Astrid Ferera mengatakan, berdasarkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 disebutkan bahwa beras sebagai bahan pangan wajib mencantumkan izin edar berupa nomor registrasi dari Kementan.

Nomor registrasi ini dinilai penting dan wajib tertera dalam kemasan, guna menjamin mutu standar dan keamanan beras yang beredar di pasaran, untuk dikonsumsi masyarakat.

“Nomor Kementan ini agar keamanan pangannya terjamin. Artinya kalau beras tersebut sudah teregistrasi, maka dinyatakan telah memiliki nomor izinnya,” kata Astrid.

Ketentuan nomor register sebagai bentuk legalitas edar ini tidak hanya berlaku untuk beras saja, tetapi juga berlaku bagi produk pangan segar asal tumbuhan seperti kacang hijau, kacang tanah, kacang kedelai, biji pala dan lainnya.

“Tidak hanya beras sebenarnya. Ada rempah juga. Tapi Satgas pangan saat ini lebih gencar ke beras,” ujar Astrid.

Sementara Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim Amaylia Dina Widyastuti mengatakan, untuk penjualan beras dalam kemasan memang wajib memiliki nomor register dari Kementan sebagai legalitas izin edar.

“Biasa kan distributor mendatangkan beras kemasan berat 50 kilogram dari produsen di Sulawesi dan Jawa Timur. Kemudian mereka membuka dan mengemas lagi dalam kemasan 5 dan 10 kilogram. Tapi dalam mengemas kembali untuk dijual itu, harus ada izin nomor register-nya yang dikeluarkan,” terang Amaylia.

Terkait pengurusan nomor registrasi ini, lanjut Amaylia, pihak distributor dapat mengurusnya di pemerintah daerah setempat.

“Kalau skala usahanya di atas Rp5 miliar dapat mengurus ke DPTPH Kaltim. Sedangkan di bawahnya dapat diurus ke DPTPH Samarinda,” jelas Amaylia.

Dalam operasi pasar kemarin, ditemukan setidaknya tiga toko beras di pasar Segiri Samarinda Jalan Pahlawan, menjual beras tanpa nomor registrasi.

“Tiga toko yang kita datangi tadi, semua tidak ada nomor registrasinya terutama beras dari Sulawesi,” sebut Amaylia.

Untuk itu ke depannya, DPTPH Kaltim berkerja sama dengan pemeritah kabupaten/kota akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan, terkait nomor registrasi Kementan sebagai bentuk izin edar yang sah terhadap produk yang dijual.

“Kita belum tindak. Kita masih akan sosialisasi terus dan melakukan pembinaan dulu kepada mereka,” demikian Amaylia Dina Widyastuti.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: