
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, menggagalkan penyelundupan 42 karung ballpress pakaian bekas impor dan 8 karung sepatu berbagai kualitas grade A.
“Ballpress dan sepatu bekas diamankan dari kapal kayu yang membawa sembako di perairan Nunukan,” kata Komandan Lanal (Danlanal) Letkol (P) Handoyo pada Niaga.Asia, Minggu (26/05/2024).
Pengamanan ballpress dilakukan Sabtu 25 Mei 2024 pada kegiatan patroli menjaga stabilitas keamanan laut oleh prajurit Lanal Nunukan, di perairan perbatasan Indonesia, wilayah Kabupaten Nunukan.
Tim SFQR yang berjaga sekitar pukul 17:30 Wita melihat sebuah kapal kayu membawa sembako. Saat diperiksa, petugas menemukan karung-karung berisi pakaian dan sepatu bekas.
“Karung-karung pakaian bekas sudah dipecah jadi bungkusan kecil, sedangkan karung sepatu masih utuh menggunakan karung besar putih,” sebutnya.
Handoyo menuturkan, nakhoda kapal dalam pemeriksaan mengaku tidak mengetahui pasti pemilik pakaian dan sepatu bekas yang akan mengambil di Nunukan.
Barang temuan itu kemudian dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk dipemeriksa fisiknya dan diserahkan ke KantorBea Cukai Nunukan.
“Penggagalan penyelundupan ballpress dan sepatu ini merupakan bentuk implementasi pelaksanakan perintah Presiden terkait larangan impor pakaian bekas,” ucapnya.
Bea Cukai uucapkan terima kasih
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) KPPBC Nunukan, Arif Nopriansyah mengatakan, penindakan yang dilakukan Lanal Nunukan terhadap komoditi tekstil ilegal secara tidak langsung membantu tugas Bea Cukai dalam hal community protector dalam rangka melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal berbahaya.
“Barang bekas impor dilarang untuk masuk ke Indonesia tanpa izin dari pemerintah sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” kata Arif.
Larangan impor pakaian bekas didasari atas kekuatiran pemerintah terhadap kemungkinan adanya hama dan penyakit yang menempel di barang tersebut. Selain itu, pakaian bekas berpotensi mengganggu perdagangan industri produk dalam negeri.
“Karena harga murah masyarakat lebih memilih membeli pakaian impor bekas ini, padahal kesehatannya dan segala sesuatunya belum terjamin,” katanya.
Arif meminta Lanal Nunukan terus tetap memperkuat sinergitas dan menjaga wilayah perbatasan sebab, KPPBC sangat membutuhkan peran Lanal Nunukan dalam memberantas peredaran barang terlarang.
“Kami dari KPPBC sangat membutuhkan personel Lanal Nunukan dalam membantu tugas community protector,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: barang selundupan