Timbun Obat Terapi Covid-19, 24 Orang Diamankan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polisi mengungkap kasus penjualan obat terapi COVID-19 dengan harga berkali-kali lipat di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 24 orang yang terlibat dalam proses penjualan.

“Ada 24 orang, termasuk satu perawat kami amankan. Modusnya itu dia bisa membeli dari apotek dan farmasi karena harga standar dengan memalsukan surat dokter serta bekerja sama dengan orang apotek,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (4/8/2021).

Pengungkapan penimbunan obat terapi Covid-19 bukan pertama kalinya dilakukan polisi di masa pandemi. Pelaku merupakan orang yang mencari keuntungan semata di saat masyarakat menderita. Mereka membeli obat terapi Covid-19, menimbunnya, lalu menjualnya kembali dengan harga berkali-kali lipat.

“Ada avigan. Kita lihat avigan harganya tidak terlalu mahal, tapi karena ditimbun dan langka, dijual sampai puluhan juta,” tuturnya.

Dari 24 orang itu, kata dia, ada perawat yang turut diamankan karena mengambil obat dari pasien yang telah meninggal dunia. Dia kumpulkan lalu dijual dengan harga mahal.

Dari 24 orang itu berinisial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS, dan MD. Turut Diamankan bukti berupa 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi Covid-19 berbagai merek.

Adapun obat dimaksud, yakni Avigan Favipiravir 200 mg tablet dijual Rp200.000 dari harga normal Rp22.500. Actemra 80 mg/4 ml dijual Rp40.000.000 dari harga normal Rp1.162.200. Fluvir Oseltamivir 75 mg tablet dijual Rp100.000 dari harga normal Rp26.000.

Lalu, Azithromycin 500 mg tablet dijual Rp13.500 dari harga normal HET Rp1.700. Kemudian, Ivermectin 12 mg tablet dijual Rp75.000 dari harga normal Rp.7.500.

Sumber : Humas Polda Metro Jakarta | Editor : Intoniswan

Tag: