Timsel Calon Anggota KPU Kaltim Buka Lagi Pendaftaran, Mulai 30 Januari-5 Pebruari

aa
ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur Periode 2019-2024  membuka lagi pendafataran.  Waktu penerimaan dokumen pendaftaran dimulai tanggal 30 Januari 2019 dan diterima paling lambat tanggal 05 Februari 2019 pada pukul 09.00 s/d 15.00 Wita.

Timsel dalam Pengumumannya Nomor : 02/PP.06-Pu/64/Timsel/Prov/I/2019 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kaltim Periode 2019-2024, tanggal 26 Januari 2019 yang ditanda tangani Ketua Timsel,  Prof. Dr. Susuilo, M.Pd mengatakan, Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Persyaratan umum untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  6. Berpendidikan paling rendah strata-1 (S-1);
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan partai politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara /badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
  17. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan.

Sedangkan dokumen administrasi persyaratan pendaftaran dilampiri :

  1. Surat Pendaftaran ( Model SP.CALON 1 ) ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (enam Ribu Rupiah);
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4×6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 6 lembar;
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) (Model DRH.CALON 6) pengalaman jabatan terkait dengan kepemiluan harus disertakan dengan dokumen pendukung;
  5. Fotocopy ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Makalah terstruktur (model PP.SP 5) yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas;
  7. Surat Pernyataan (model SP. CALON 2) dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- (enam ripu rupiah);
  8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (model SK.CALON 3), dalam hal Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (model SP.CALON 4) bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
  10. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; k. Surat rekomendasi dari pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.

“Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur periode 2019-2024 dan keterangan dapat diperoleh di Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur atau Website KPU Provinsi Kalimantan Timur https://kaltim.kpu.go.id,” kata Susilo.

Dokumen persyaratan administrasi untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Periode 2019-2024 masing-masing rangkap 5 (lima), terdiri dari 1(satu) asli dan 4 (empat) fotocopy.

Dokumen Pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur Jln. Basuki Rahmat 2 Samarinda. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur periode 2019-2024, mulai tanggal 30 Januari 2019 dan diterima paling lambat tanggal 05 Februari 2019 pada pukul 09.00 s/d 15.00 Wita.

Menurut Timsel, seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur dan jadwal sebagai berikut:

  1. Penelitian administrasi dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2019 s/d 05 Februari 2019
  2. Pengumuman hasil Penelitian Administrasi dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2019
  3. Tes tertulis metode Computer Assisted Test (CAT), dilanjutkan Rapat penetapan hasil tes tertulis dilaksanakan pada tanggal 08 Februari 2019
  4. Pengumuman hasil tes tertulis dilaksanakan pada tanggal 09 Februari 2019
  5. Tes psikologi dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2019 s/d 12 Februari 2019
  6. Hasil Tes Psikologi diumumkan pada tanggal 15 Februari 2019
  7. Tes Kesehatan dilaksanakan antara tanggal 17 Februari 2019 s/d 18 Februari 2019
  8. Tes Wawancara dilaksanakan antara tanggal 20 Februari 2019 s/d 21 Februari 2019
  9. Pengumuman Calon Anggota KPU Provinsi pada tanggal 22 Februari 2019
  10. Penyampaian nama calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur 23 Februari 2019 s/d 24 Februari 2019.

Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi tersebut diatas, akan diberitahukan lebih lanjut melalui laman: https://kaltim.kpu.go.id atau papan pengumuman KPU Provinsi Kalimantan Timur. Dokumen persyaratan administrasi dipastikan kelengkapannya, dan tidak dapat diminta kembali, serta menjadi milik KPU Provinsi Kalimantan Timur. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.  (001)