SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Lima 5 terdakwa dalam perkaraTindak Pidana Pemilu (TPP) pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2019 nampak lemas setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman penjara. Kelima terdakwa masing-masing Ir Ahmad Noval(52), Abdul Afif (48), Joharuddin(41), Adi Sutrisno(55) dan Hardiansyah(47), dituntut jaksa 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan.
baca juga:
Sidang Pidana Pemilu, Para Terdakwa Tandatangan Tanpa Kroscek Dokumen
Sidang Tindak Pidana Pemilu: JPU Bacakan Dakwaan dan Hadirkan 8 Saksi
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Dwinanto Agung Wibowo dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno, diterangkan, kelima terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur kesengajaan melakukan Tindak Pidana Pemilu dengan tidak lebih dulu melakukan Croscek atas dokumen Negara yang ditandatangani sebagaimana dimaksud Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 551 Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terdakwa melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara,” kata Dwinanto.
Setelah JPU selesaikan membacakan tuntutan, menjawab pertanyaan hakim, kelima terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan melalui pembelanya. “Iya yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan,” kata terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan lagi besok, Kamis (27/19) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. (007)