NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Senin (11/03/2019) menerima pelimpahan berkas tahap II dari sentra Gakkumdu dalam perkara tindak pidana Pemilu tanpa kehadiran tersangka Harcungcung (32), warga Jalan Mulawarman RT 04 Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
“Tadi kita terima berkas tahap II dari penyidik Polres Nunukan, tersangka tidak dilakukan penahanan,” Kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan Andi Saenal Amal. Sebagaimana laporan Polisi Nomor LP/28/II/2019/Kaltara Res Nunukan Tanggal 11 Februari 2019, tersangka diancam pidana pelangganan Pemilihan Umum Pasal 521 Jo Pasal 260 ayat (1) hurup “H” Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. “Harcungcung tidak bisa dihadirkan penyidik karena sedang berada di Tawau, Sabah, Malaysia,” kata Andi.
Harcungcung dipidanakan berkaitan dengan laporan dan temuan Bawaslu Nunukan terkait kegiatan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) non formal di Kecamatan Sebatik, tersangka diduga melanggar peraturan pemilu karena melaksanaan pelatihan di sekolah. Dari hasil pemeriksaan lainnya, kegiatan LKP non formal yang diketuai Harcungcung menghadirkan salah satu caleg partai. Disengaja atau tidak, kehadiran itu diduga berbau kampanye politik.
Berdasarkan hasil temuan itu, Tim Sentra Gakkumdu beranggtakan Bawaslu, Kejaksaan Nunukan, dan Polres Nunukan memproses berkas tersangka.” Ini berkas pertama dugaan pelanggaran pidana dilimpahkan Bawaslu dan Tim Sentra Gakkumdu Nunukan ke penyidik Polres dan masuk keruang persidangan,” beber Andi.
Berdasarkan hasil temuan itu, Tim Sentra Gakkumdu beranggtakan Bawaslu, Kejaksaan Nunukan, dan Polres Nunukan memproses berkas tersangka.” Ini berkas pertama dugaan pelanggaran pidana dilimpahkan Bawaslu dan Tim Sentra Gakkumdu Nunukan ke penyidik Polres dan masuk keruang persidangan,” beber AndiDalam berkas juga disebutkan, bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan, penyidik telah membacakan hak-hak tersangka terutama dalam hal mendapatkan bantuan hukumdan atau pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksadalam bentuk tanya jawab.“Semua tahapan sudah dijalankan penyidik, sekarang tinggal tersangka menentukan sendiri sikapnya, apakah didamping kuasa hukum atau tidak,” ujar Andi.
Kemungkinan lain dalam proses pemeriksaan di pengadilan nanti, sidang menggunakan sistem peradilan In Absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa, hakim diperbolehkan memutusakan vonis tanpa dihadiri terdakwa jika berhalangan.“Ancaman pidana Pasal 521 Jo Pasal 260 ayat (1) hurup H UU RI Nomor 07 tahun 2017 maksimal 2 tahun pidana penjara dan denda,” ucapnya.(002)