Tindak Pidana Pemilu: PPK Loa Janan Ilir Divonis 6-8 Bulan

aa
Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno didampingi hakim anggota Burhanuddin dan Rustam, pada sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (1/7/19) menjatuhkan hukuman pidana penjara antara 6-8 bulan kepada ketua dan anggota PPK Loa Janan Ilir. (Foto: NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Lima anggota PPK Loa Janan Ilir, masing-masing Ir Achmad Noval (52), Abdul Afif (48), Joharuddin(41), Adi Sutrisno(55) dan Hardiansyah(47), yang didakwa melakukan tindak pidana pemilu dengan cara melakukan perubahan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan dalam form DA-1 DPRD Kab/Kota dinyatakan terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 551 Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno didampingi hakim anggota Burhanuddin dan Rustam, pada sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (1/7/19) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan kepada Ketua PPK Ir Ahmad Noval dan Abdul Afif, sedangkan lainnya Joharuddin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, masing-masing diganjar 6 bulan penjara. Selain itu Majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp5 juta dan subsider 1 bulan kurungan kepada lima anggota PPK  tersebut.

Atas putusan ini, kelimanya menyatakan pikir-pikir demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum. “Kami pikir-pikit yang mulia,” ujar Ahmad Noval kepada hakim ketua yang mewakili rekan-rekannya.(007)