Tindak Pidana Pemilu: Terdakwa dan JPU Sama-sama Nyatakan Banding

Sidang pemeriksaan tindak pidana Pemilu di PN Samarinda (Foto:Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Lima anggota PPK Loa Janan Ilir yang dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno pada sidang putusan Tindak Pidana Pemilu ((TPP) di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (1/7/9) lalu, setelah pikir-pikir, akhirnya melakukan upaya hukum banding atas vonis yang diputuskan hakim.

Penasehat hukum Robert Wilson melalui Asraudin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (3/7/19) mengatakan kliennya akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 8 bulan kepada terdakwa Ahmad Noval Ketua PPK Loa Janan Ilir bersama 4 rekan lainnya Abdul Afif, Joharuddin,Hardiansyah dan Adi Sutrisno yang masing-masing divonis 6 bulan penjara. ” Ya, klien kami akan banding, besok berkasnya akan dimasukkan,” ujar Asraudin ketika ditanya wartawan di ruang tunggu sidang.

Tindak Pidana Pemilu: PPK Loa Janan Ilir Divonis 6-8 Bulan

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda juga menyatakan banding. ” Selaku JPU, tentunya juga banding dan berkasnya malah sudah kita masukkan,” ujar Dwi.

Alasannya JPU mengajukan banding adalah adanya disparitas hukuman yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa , padahal kelimanya melakukan perbuatan yang sama. Artinya 4 anggota PPK yang dijatuhi hukuman 6 bulan dibawah 2/3 dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara denda Rp5 juta subsider 6 bulan kurungan,” terang Dwi lebih lanjut. (007)