Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Martabat Presiden/Wakil Presiden

Penyebarluasan Leninisme dan Komunisme masih dilarang di KUHP yang baru. (Foto HO/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Undang-undang Hukum Pidana yang disahkan DPR RI, 06 Desember lalu, dipuja dan dicaci. Dipuja atau dielu-elukan karena 100% karya anak bangsa. Kemudian “dicaci” karena dikhawatirkan “membunuh” demokrasi, membungkam kritik.

Dalam Pasal 623 dikatakan Undang-Undang Hukum Pidana baru itu dapat disebut dengan KUHP. Berikut adalah pasal-pasal yang paling dikhawatirkan “membunuh” demokrasi, “membungkam” kritik,  bisa digunakan mengkriminalasi wartawan dan atau dikenal juga dengan pasal “karet”.

Pasal 88

Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dikelompokkan di Buku Kedua Tindak Piadana Bab I Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara.

Persisnya Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara Paragraf  mengatur tentang Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham lain yang Bertentangan dengan Pancasila.

Pada Pasal 188 ayat  (1) dijelaskan,  Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Ayat  (2),  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Selanjutnya di ayat  (3) disebutkan, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Ayat (6)  mengatakan, Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Pada penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP ini diterangkan;  Yang dimaksud dengan “menyebarkan dan mengembangkan” adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme atau marxisme/leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila. Yang dimaksud dengan “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.

Pasal 217, 218, Pasal 219, dan Pasal 220

Pasal 217, 218, Pasal 219, dan Pasal 220  KUHP berkaitan dengan  Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden Dan/Atau Wakil Presiden.

Pasal 217 mengatakan, Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Dapatkan sekelompok orang yang menuntut Presiden munduru dipidana berdasrkan KUHP yang baru yang akan berlaku 2025?. (Foto HO/NET)

Kemudian di Pasal 218 (1) ditegaskan,  Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Pada ayat (2) disebutkan, Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Kemudian di Pasal 219 dikatakan KUHP; Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selanjutnya Pasal 220 ayat  (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penjelasan

KUHP ini menjelaskan, Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” di Pasal 218 Ayat (1) adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Selanjutnya, Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: