Tindak Tegas Truk Tronton yang Parkir Sembarangan

Personel unit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian Jalan Pangeran Untung Surapati, Rabu (19/1) (Foto : HO/Satlantas Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan Kota Samarinda bisa menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Samarinda No 5/2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir untuk memberikan sanksi hukum kepada truk tronton yang parkir sembarangan di sisi kiri-kanan jalan umum dalam Kota Samarinda.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menggapi kebiasaan truk tronton parkir sembarangan, hingga menyebabkan kecelakaan bagi pengendara sepeda motor dan mengganggu arus lalulintas.

“Dishub harus memberikan sanksi agar ada efek jera,”  tegas Samri di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (3/2/2022).

Menurut Samri, jika perlu, lanjutnya, Dishub Samarinda  memanggil para pemilik truk tronton yang memarkir truknya di jalan umum, diberikan edukasi bahkan sanksi administrasi.

“Dishub Samarinda sebagai intansi yang mengatur ketertiban lalu lintas perkotaan,” ujarnya.

Di Samarinda truk tronton banyak parkir di jalan-jalan sempit, ramai, dan dekat permukiman, seperti di Jalan Untung Suropati, Ir Sutami, Rapak Dalam, Sungai Kapih, dan sejumlah jalan di Sungai Kunjang.

“Harusnya supir paham bahwa parkir disitu potensial menimbulkan kecelakaan,” kata Samsi. (adv)

Tag: