Tindaklanjut Instruksi Mendagri Soal PPKM Mikro, Gubernur Isran Keluarkan Instruksi No 2/2021

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kalimantan Timur melalui Gubernur Isran Noor, mengeluarkan Instruksi Nomor 2/2021, menindaklanjuti arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang, dan diperluas pelaksanaannya, termasuk Provinsi Kalimantan Timur.

“Maka Gubernur Kaltim hari ini sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim, yang berlaku mulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021,” kata Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Jumat (5/3) malam.

PPKM berbasis mikro ini, berlaku hingga Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah, yang diatur sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2021.

“Kepada Bupati dan Wali Kota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 ini, dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing,” ujar Faisal, mengutip poin satu dari Instruksi Gubernur Isran.

Dari instruksi Gubernur itu, masih tersedia waktu mulai hari ini hingga tanggal 9 Maret 2021, bagi Kabupaten/Kota yang belum memberlakukan PPKM Mikro, untuk segera mempersiapkannya.

Instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor No 2/2021

Tak kalah penting, melihat tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan, maka pada poin kelima, diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu, bersama instansi terkait.

“Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi dan juga sesuai poin empat, untuk meningkatkan pula sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan penerapan 5 M di masyarakat,” terang Faisal.

Selain itu, diharapkan pula untuk tetap terus melakukan penyemprotan disenfektan di tempat umum, dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala, sebagai salah satu upaya memutus rantai penularan.

“Selanjutnya sejak hari ini maka Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi, dengan keluarnya Intruksi Gubernur nomor 2 ini,” demikian Faisal. (006)

Tag: