Tinggalkan Pekerjaan di Nunukan, 58 Eks PMI Diduga Kabur ke Malaysia secara Ilegal

Eks PMI yang dideportasi Malaysia setiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing. (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sejumlah perusahan di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tidak lagi menerima ataupun membuka lapangan kerja bagi eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang dideportasi  ke Nunukan.

Penolakan terhadap eks PMI terjadi setelah tahun 2022, sebanyak 60 orang eks PMI yang disalurkan pemerintah daerah bekerja di perusahaan melarikan diri dan menghilang tanpa kejelasan.

“Dari 60 orang disalurkan ke perusahaan, hanya tersisa 2 orang pekerja, sisanya kabur menghilang tanpa keterangan,” kata Penanggungjawab Seksi Perlindungan dan Penempatan UPT BP2MI Nunukan, Asriansyah pada Niaga.Asia, Selasa (27/06/2023).

“Tahun 2023 tidak ada eks PMI deportasi disalurkan bekerja di perusahaan Nunukan,”  tegasnya.

Menurut Asriansyah Tidak adanya penyaluran pekerja eks PMI ke perusahaan di Nunukan bukan karena pihak perusahan menutup lowongan kerja, namun lebih dikarenakan perilaku segelintir PMI yang tidak jujur dan taat pada perjanjian kerja.

“BP2MI Nunukan menganalisa keinginan eks PMI tidak semata-mata mencari kerja dan menghasilkan uang, namun ada niat yang sudah direncanakan  kembali masuk ke wilayah Malaysia,” katanya.

Analisa ini sangat beralasan karena hampir 98 persen eks PMI disalurkan bekerja di perusahaan hanya bertahan 1 atau 2 bulan, setelah itu menghilang diduga kabur menuju wilayah Kalabakan atau Tawau, Sabah, Malaysia.

“Lokasi-lokasi perusahaan kelapa sawit di wilayah perbatasan Indonesia, jadi sangat memudahkan bagi mereka kabur menuju Malaysia,” ujarnya.

Asriansyah menjelaskan pula, Keluhan kaburnya pekerja sering kali disampaikan perusahaan ke BP2MI atau Dinas Tenaga Kerja Nunukan, bahkan ada sejumlah pekerja hanya bertahan 2 sampai 3 hari, setelah itu kabur menuju Malaysia.

Atas alasan inilah, BP2MI Nunukan bersama perusahaan membatasi penyaluran kerja, terkecuali bagi eks PMI yang benar-benar ingin menetap di Nunukan dan bekerja di perusahaan dengan serius.

“Kadang ada eks PMI kita salurkan kerja di pabrik-pabrik percetakan batako di Nunukan, paling 2 hari hilang orang dan ini sudah berulang kali,” tuturnya.

Belajar dari pengalaman inilah, BP2MI di tahun 2023 tidak menyalurkan pekerja ke perusahaan, para eks PMI yang tiba di Nunukan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan biaya pemerintah pusat.

Khusus bagi eks PMI kelahiran Kalimantan Utara dan memiliki keluarga di Nunukan, pemerintah memberikan toleransi untuk tetap bisa tinggal dan mencari pekerjaan di wilayah Nunukan dengan syarat ada jaminan dari keluarga.

“Kebanyakan eks PMI menetap di Nunukan jadi buruh pengikat rumput laut, gaji mereka cukup besar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per hari,” beber Asriansyah.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: