Tingkatkan Kepatuhan Terhadap Undang-Undang Naker, Disnakertrans Geber Sosialisasi

Ax

Ax
Kepala Disnakertrans memberikan sambutan. (Foto : Wahyu Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Minimnya penerapan Undang-Undang ketenagakerjaan menjadi latar belakang Disnakertrans menggelar sosialisasi terkait asuransi kesehatan karyawan.

Kepala Disnakertrans Kutai Timur Darius Jiu Dian bersama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Kaltim, melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan Ketenagakerjaan tahun 2019 melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Peserta kegiatan ini seluruh perusahaan perkebunan se-Kutim. Dilaksanakan di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Kamis (21/3/2019).

Darius Jiu Dian menerangkan, kegiatan ini lebih menyasar ke undang-undang ketenagakerjaan tentang BPJS Kesehatan, untuk karyawan perkebunan terutama ke perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Informasi yang disampaikan tidak terealisasi sesuai target yang ingin dicapai, mengenai kesejahteraan karyawan khususnya kesehatan,” jelasnya.

Sosialisasi ini merangkul perusahaan agar sadar terhadap kesehatan karyawannya, sehingga sesegara mungkin mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan. Supaya, saat karyawan sakit atau kecelakaan kerja dapat tercover dalam asuransi.
“Perusahaan harus sadar aset yang lebih berharga adalah karyawan,” ujarnya

Dia berharap kendala-kendala terkait mengapa masih banyak karyawan tidak terjamin asuransi kesehatan, dapat diselesaikan setelah pihak perusahaan mengikuti sosialisasi. (hms7)