Tingkatkan PAD dengan Pajak dan Retribusi Baru

Anggota DPRD Berau dari Fraksi PPP, H.Sa’ga. (Foto Humas DPRD Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA–Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Pemkab Berau  meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Berau dengan melakukan ekstensifikasi pajak dan retribusi baru diluar pajak dan retribusi yang telah ada sekarang ini.

“Fraksi PPP memberikan masukan untuk Pemkab Berau supaya bisa melakukan ekstensifikasi (perluasan) untuk menambah dan menggali objek pajak, serta retribusi baru yang belum tersentuh agar terus meningkatkan PAD guna menuju kemandirian fiskal,” ungkap perwakilan Fraksi PPP, H.Sa’ga dalam Rapat Paripurna DPRD Berau dengan agenda menyetujui tiga Raperda  menjadi Perda, Senin (27/7/2020).

Ketiga Perda baru itu adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Perda tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah Kabupaten Berau, dan Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tera/Tera Ulang.

Ekstensifikasi  objek pajak dan retribusi dimaksudkan agar ke depannya Pemkab tidak hanya fokus pada penerimaan pajak restoran, pajak penerangan jalan, dan dana perimbangan bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) dari pemerintah pusat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009,  ada 11 macam pajak yang bisa dipungut pemerintah daerah. Pajak tersebut adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak penerangan bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan,” kata Sa’ga.

Untuk diketahui, di Berau ada beberapa sumber pendapatan yang diperoleh dari investasi pertambangan. Dan ada beberapa pajak yang sudah  dipungut oleh Pemkab yang berhubungan dengan perusahaan pertambangan, yakni pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak restoran dan pajak bumi dan bangunan. (mel/adv)

Tag: