Tipikor Satelit Kemhan, Jaksa Agung Bentuk Tim Koneksitas

aa
Jaksa Agung RI, Burhanuddin.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Jaksa Agung RI Burhanuddin resmi menandatangani Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyidik Koneksitas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 tanggal 10 Maret 2022.

“Adapun Tim Penyidik Koneksitas berjumlah 45 (empat puluh lima) orang dari unsur Kejaksaan RI yakni Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) yakni Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam rilis, Kamis (10/3/2022).

Menurut Ketut, selanjutnya, setelah Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan, Tim Penyidik Koneksitas segera melakukan kegiatan penyidikan.

“Kegiatan penyidikan meliputi memanggil saksi-saksi guna diminta keterangannya, penyitaan dokumen untuk membuat terang perkaranya, dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi di Pengadaan Satelit Kemhan ini, pertama kali diungkap Menkopolhukam, Mahfud Md, dimana menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan tahun 2015, saat anggaran belum disediakan.

“Kemudian Pemerintah digugat oleh dua pengusaha di Pengadilan Arbitrase di London, Pemerintah Indonesia diharuskan membayar Rp500 miliar lebih dan di Pengadilan Arbitrase di Singapura juga diputus harus membayar Rp300 miliar lebih,” ujarnya.

Sumber : Puspenkum Kejaksaan Agung | Editor : Intoniswan

Tag: