Titik Krusial Pemilu Serentak di Tempat Pemungutan Suara

aa
Rakoor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) Kalimantan Timur dalam rangka Persiapan Menghadapi Pemilu Serentah Tahun 2019 di Lamin Etam Samarinda, (6/3/2019). (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Titik krusial Pemilu Serentak 2019 di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Krusial karena pemilih memerlukan waktu yang lebih lama karena ada lima surat suara yang harus dibuka untuk dicoblos. Kemudian batas waktu dari dimulainya hingga selesainya penghitungan suara tanggal 17 April adalah pukul 24.00 Wita.

Demikian dikemukakan Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI, Subiyanto, Gubernur Kaltim, H Isran Noor, Wakil Kapolda Kaltim, Brigjen Pol, Eddy Sumitro Tambunan, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah dalam Rakoor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) Kalimantan Timur dalam rangka Persiapan Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019 di Lamin Etam Samarinda, (6/3/2019).

Ketua DPRD Kaltim Minta Masyarakat Saling Mengajak Menggunakan Hak Pilih

Pangdam Siap Kerahkan Helikopter Angkut Logistik Pemilu ke Wilayah Terpencil

Menurut Pangdam, dari simulasi yang pernah dilakukan, karena pemilih harus membuka lima surat suara, ditambah di surat suara hanya ada nama caleg (tanpa foto), satu orang pemilih rata-rata memerlukan waktu lebih lama, bisa 11 menit. Kalau pemilih itu masih anak muda bisa lebih cepat, tapi kalau orangtua bisa lebih lama. “Meski di satu TPS jumlah pemilihnya hanya 300 orang, tetap harus cermat, tepat mengaturnya agar penghitungan suara selesai tepat waktu,” ungkapnya.

Kemudian, setelah pemungutan suara selesai dan memasuki tahapan penghitungan suara, juga perlu cermat dan tepat mengelola waktu agar bisa selesai pukul 24.00 Wita. Perlu juga diperhitungkan kemungkinan adan saksi yang interupsi dan penyelesaian administrasi dokumen di TPS. “Meski demikian, dengan semangat sinergitas dan adanya kesepahaman Pemilu harus sukses, berjalan aman dan lancar, kita harapkan semuanya berjalan sesuai ketentuan,” kata Mayjen Subiyanto.

Diingatkan pula, karena waktu tunggu (antrian) pemilih di TPS lebih lama, TPS perlu didesaian sedemikian rupa agar calon pemilih tidak jenuh dan pulang lagi ke rumah masing-masig, padahal belum menggunakan hak pilihnya. “Akan ada antrian sebelum pemilih menggunakan hak pilihnya,” kata Pangdam.

Sedangkan Gubernur Kaltim, H Isran Noor menyebut sisa waktu 42 hari ke depan perlu digunakan KPU mengintensifkan sosialisasi dan mengenalkan kertas suara kepada masyarakat. Parpol dan caleg juga diharapkan ikut berperan aktif juga. “Pemilu Serentak ini suatu yang baru, tapi kita harapkan berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

aa
Peserta Rakoor.

Sementara Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah membenarkan apa yang dikatakan Pangdam bahwa Pemilu Serentak 2019 memerlukan ketelitian dan kecermatan  KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS sebab, penghitungan suara di TPS sudah harus selesai pukul 24.00 Wita. KPPS sendiri baru dikukuhkan akhir bulan Maret. Setelah itu mengikuti bimbingan teknis, seminggu kemudian, tepatnya 17 April sudah menyelenggarakan pemungutan suara. “KPPS memang dituntut tidak boleh salah, mengelola waktu dengan tepat,” ujarnya.

Menurut Rudiansyah, meski demikian saat ini terus berlangsung sosialisasi ke masyarakat bagaimana menggunakan hak pilih, melihat warna surat suara untuk legislatif di  semua tingkatan, DPD, dan Presiden.

Sedangkan Wakil Kapolda Kaltim, Brigjen Pol, Eddy Sumitro Tambunan mengungkapkan akan bahwa telah memetakan potensi konflik di Pemilu Serentak 2019 hingga ke tingkat TPS. TPS yang dianggap sangat rawan konflik akan dijaga oleh dua anggota Polisi. “Hingga saat ini Kaltim dalam peta Pemilu masih dalam wilayah kategori aman, tidak rawan konflik,” ujarnya.

Dikatakan Eddy, Polisi selalu memantau perkembangan situasi terkait dengan Pemilu, termasuk di dunia maya dengan mencermati informasi bohong (hoaks) dan ujaran kebencian terkait dengan Pemilu. “Semua potensi yang bisa menimbulkan ganguan terhadap Pemilu dipantau,” katanya. (001)