TNI AD Gagalkan Penyelundupan 1,7 ton Daging Ilegal di Nunukan

Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 18/Komposit Letkol Arm Yudhi Ari Irawan memperlihatkam daging allana dan daging ayam olahan ilegal Malaysia (Foto: istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit mengamankan dua kapal kayu pengangkut daging Allana dan daging ayam olahan asal Malaysia, yang diselundupkan ke wilayah Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Kapal berisi produk makanan berupa daging Allana, sosis ayam frankfurter, sosis ayam chicken prank top Q, beef burger daging lembu, sayap ayam dan daging taylor preston produk New Zealand, diamankan Selasa 14 Juni 2022 di dermaga jalur tikus Sebuku.

“Pemilik kapal KM Imase-Imase Rasmi dan pemilik KM Bulungan Putra diberikan pembinaan serta peringatan,” kata Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 18/Komposit Letkol Arm Yudhi Ari Irawan kepada niaga.asia, Rabu (15/6).

Produk makanan ditemukan di atas KM Imase-Imase yaitu daging allana 60 kilogram, sosis ayam frankfurter sebanyak 497,7 kilogram, sosis ayam chicken prank top Q sebanyak 880 bungkus dengan berat 264 Kg.

Kemudian juga ada 40 bungkus beef burger daging lembu dengan berat 12 kilogram, sayap ayam sebanyak 10 karung dengan berat 200 kilogram dan juga daging taylor preston produk New Zealand 8 bungkus seberat 24 kilogram.

“Semua barang impor ini dibawa tanpa dilengkapi dokumen resmi dan diduga kuat akan dibawa ke kota Malinau,” tegas Yudhi.

Sementara penyitaan barang di KM Bulungan Putra berupa daging allana seberat 60 kilogram, sosis ayam frankfurter dengan berat 497 kilogram, 880 bungkus sosis ayam chicken prank top Q dengan berat 264 kilogram, beef burger daging lembu 12 kilogram, 200 kilogram sayap ayam dan juga 24 kilogram daging taylor preston produk New Zealand.

“Total berat daging allana dan daging sapi olahan diangkut kedua kapal mencapai 1.755 kilogram (1,75 ton),” tambah Yudhi.

Penangkapan kedua kapal berawal dari informasi Kasi Intel Kolakops Rem 092/Maharajalila Kolonel Inf Irhamni Zainal terkait dugaan peningkatan peredaran daging ilegal Malaysia, yang masuk ke wilayah Indonesia melalui wilayah kecamatan Sebuku.

Untuk memaksimalkan pengawasan, Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Koramil 0911-03/Sbk melaksanakan patroli dan penyelidikan transaksi barang-barang yang diangkut kapal-kapal yang sandar di dermaga Desa Apas, Sebuku.

“Sekitar jam 9.25 pagi terlihat 2 kapal kayu sandar di dermaga Desa Apas, Sebuku, dengan muatan sembako dan barang-barang ilegal dari Malaysia,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan muatan, petugas menemukan tumpukan daging dengan berat mencapai 1.755,2 kilogram. Semua barang sitaan serahkan kepada ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan.

Peredaran atau perdagangan produk makanan berupa daging yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan BPOM dapat dikatakan ilegal dan melanggar Undang-undang No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

“Larangan perdagangan daging tanpa sertifikat kesehatan bertujuan mengantisipasi penularan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang mewabah,” demikian Yudhi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: