TNI AL Nunukan Amankan 81 Koli Ballpres Di Kapal Cahaya Nunukan

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik menyampaikan hasil penindakan penyelundupan ballpress asal Malaysia, di dermaga tradisional Jamaker Nunukan. (Foto: Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Upaya penyeludupan barang terlarang kembali digagalkan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, dengan mengamankan 81 koli pakaian bekas (Ballpress) asal Malaysia di atas kapal Cahaya Nunukan.

Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik mengatakan, tumpukan ballpres diamankan diatas kapal KM Cahaya Nunukan yang sandar di dermaga tradisional Jamaker Nunukan.

“Ballpres diamankan saat hendak melakukan bongkar muat. Dilokasi kejadian ditemukan pria berinisial U berstatus pengurus kapal,’’ kata Primayantha dalam press releasenya, Kamis (19/06/2025).

Penangkapal ballpres bermula dari tim SFQR Lanal Nunukan yang mendapatkan informasi akan adanya muatan barang terlarang dari Tawau, Sabah, Malaysia, tujuan pulau Nunukan pada Rabu 18 Juni 2025.

Tim SFGR selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menunggu kedatangan KM Cahaya Nunukan dan sekitar pukul 21:30 Wita, kapal bermuatan ballpress tiba di dermga tradisional Jamaker Nunukan.

“Ballpress disembunyikan di bagian palka bagian bawah kapal. Dari informasi U, barang terlarang titipan dari seorang pedagang di Nunukan yang belum diketahui keberadaanya,” sebutnya.

Danlanal Nunukan menduga 81 koli ballpres yang dibungkus plastik warga hitam yang diaangkut KM Cahaya Nunukan, merupakan titipan para pedagang pakaian rombengan yang akan dipasarkan di wilayah Nunukan.

KM Cahaya Nunukan sendiri biasanya digunakan sebagai sarana transportasi laut angkutan bahan pokok campuran berupa sembako dan lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau Nunukan

“Perdagangan ballpres berdampak terhadap kerugian ekonomi dan sosial, serta mengakibatkan kerugian negara karena masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak,” bebernya.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 tahun 2022 secara tegas melarang impor barang bekas, larangan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional terutama usaha tekstil di Indonesia.

Ballpres sering kali pula menjadi limbah yang sulit terurai dan dapat mencemari lingkungan. Selain itu, ballpres berpotensi merusak pasar dalam negeri serta memicu penurunan industri dan menghambat pertumbuhan sektor padat karya.

“Pakaian bekas dapat menimbulkan resiko kesehatan bagi masyarakat, hal ini tentunya bertentang dengan aspek perlindungan konsumen,” ucapnya.

TNI AL akan terus berkomitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum demi keberlanjutan ekonomi bangsa yang selaras dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto.

Langkah tegas ini selaras dengan wujud implementasi perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, yang menekankan TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta penegakan hukum laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Semua ballpres hasil tangkapal Lanal Nunukan diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk proses penegakan hukum selanjutnya.” Tutup Danlanal.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: