TNI AL Nunukan Gagalkan Penyelundupan 2,8 Ton Daging Allana Tujuan Tarakan

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan Letnan Kolonel (P) Arief Kurniawan Hertanto memperlihatkan barang bukti 2,8 ton daging Allana selundupan, Rabu 27 Juli 2022 (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Personel pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Kalimantan Utara, menyita 160 karton atau sekitar 2,8 ton daging kerbau (Allana) selundupan dari Malaysia di perbatasan Sebatik, Selasa 26 Juli 2022.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Nunukan Letnan Kolonel (P) Arief Kurniawan Hertanto mengatakan, daging Allana ilegal itu diamankan di sekitar lokasi penggergajian kayu (sawmill) di Sei Pancang, kecamatan Sebatik Utara, sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Tengah.

“Daging allana dibawa dari Tawau, Malaysia masuk menuju alur sungai Sebatik dan diangkut menggunakan speedboat mesin 250 PK,” kata Arief kepada niaga.asia, Rabu.

Pengungkapan kasus daging selundupan senilai Rp 216 juta itu berawal dari informasi masyarakat terkait masih banyaknya daging Malaysia yang hendak diselundupan ke wilayah kota Tarakan, melalui perbatasan Sebatik.

Penyelidikan personel Lanal Nunukan di sekitar alur perairan Sebatik dimulai pukul 18.00 Waktu Indonesia Tengah berbuah hasil. Mereka menemukan speedboat masuk ke alur sungai Sei Pancang. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 160 karton daging Allana.

“Barang bukti daging allana dan speedboat dibawa ke markas Lanal Nunukan untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan,” ujar Arief.

Penangkapan daging ilegal telah sesuai aturan karena melanggar ketentuan hukum Pasal 33 huruf a,b dan c dari Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Ketentuan aturan masuknya produk luar negeri wajib dilengkapi surat kesehatan dari negara asal. Selain itu jalur masuknya barang harus melalui tempat ditentukan pemerintah pusat serta melalui pengawasan Karantina setempat.

“Ada tiga hal tidak dilaksanakan atau tidak dipenuhi dalam kegiatan itu. Sehingga patut diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Karantina,” tegas Arief.

Dari kasus itu petugas mengamankan dua orang motoris speedboat dan anak buah kapal. Pemilik barang yang diduga melanggar aturan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan juga pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Seluruh barang bukti hasil penangkapan yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Lanal Nunukan, akan diserahkan kepada kantor Karantina Tarakan Wilayah Kerja Nunukan.

“Motoris dan ABK adalah warga Tarakan. Keduanya ini hanya diperintahkan membawa speedboat oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan,” jelas Arief.

Terpisah, Fungsional Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Nunukan, Hendrik menerangkan, nilai kerugian dari penyelundupan daging ilegal negeri tanpa izin dapat ditentukan dari total nilai barang.

“Menentukan besaran kerugian negara dihitung dari 15 persen harga barang. Kalau nilai barang Rp 216 juta, maka kerugian sekitar Rp 32 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Pengawas Kantor Karantina Tarakan wilayah Nunukan dokter hewan Prayit menyebutkan, larangan masuknya daging luar negeri ke Indonesia dihubungkan dengan maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Terlepas dari wabah PMK, masuknya barang luar ke dalam negeri wajib melalui sertifikat kesehatan serta tindakan karantina,” jelas Prayit.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: