TNI AL Nunukan Gagalkan Penyelundupan 444 Botol Miras dari Malaysia

Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik memimpin pres release penangkapan 444 botol miras ilegal asal Malaysia di Sungai Bolong Nunukan (Foto : Lanal Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, berhasil mengamankan 444 botol minuman keras (Miras) yang hendak diselundupkan dari Malaysia ke Nunukan.

“Miras non cukai berbagai merek diamankan di alur sungai Bolong, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan,” kata Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, dalam pres release, Jumat (06/06/2025).

Keberhasilan tim SFQR mengamankan barang terlarang merupakan hasil sinergitas bersama Satgas lntelstrat Angsana 25 Bais TNI, Tim Satgas Intelmar Lantamal XIII 2025, Tim Satgas Marinir Ambalat XXX Guspurla Koarmada ll dan Tim Satgas Kopaska.

Satuan TNI gabungan awalnya Kamis 05 Juni 2025 sekitar pukul 17:30 Wita, menerima informasi dari Intelijen Lanal Nunukan, akan adanya pengiriman miras dari Kalabakan, Sabah, Malaysia, menuju perairan Nunukan

“Informasi tim Intelijen menerangkan pengiriman Miras diperkirakan melewati perairan Sungai Ular dan perairan Tinabasan Nunukan,” sebut Danlanal.

Berbekal informasi awal, tim SFQR menurunkan Patkamla Posal Tinabasan dan Patkamla Sub Posal Sungai Ular guna melakukan penyekatan di perairan Sei Ular, perairan Tinabasan dan pencegatan di alur sungai bolong bilamana pelaku lolos.

Menurut Danlanal lagi, setelah melakukan pengawasan berapa jam, Tim SFQR Lanal Nunukan, Jumat 06 Juni 2025 sekitar pukul 01:30 Wita mendeteksi pergerakan sebuah speedboat mencurigakan di perairan sungai Ular.

“Kita lakukan pengejaran, tapi speedboat justru menambah kecepatan dan tidak terlihat tanda-tanda berhenti, sehingga dilepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali,” ucapnya.

Speedboat bermesin 75 PK berpenumpang 2 orang masing-masing HA (35) dan L (47) berhasil dihentikan setelah memasuki sungai Bolong. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 buah dompet, 1 buah tas, 1 buah handphone, dokumen pribadi dan 37 kotak miras yang jumlahnya sebanyak 444 botol berbagai merk.

Danlanal menerangkan, HA mengaku miras no cukai diambil dari seseorang berinisial U warga Kalabakan, Sabah, Malaysia, dengan titik angkut di perbatasan darat Sungai Ular, Kecamatan Sei Menggaris.

“Peran L sebagai orang yang dihubungi oleh HA untuk menjemput di Sungai Ular dengan iming-iming bayaran Rp 1 juta. L mengetahui muatan speedboat Miras,” bebernya.

Kedua pelaku bersama barang bukti Miras dibawa di Mako Lanal Nunukan guna penyelidikan lebih lanjut, sekaligus penyerahan perkara ke instansi yang lebih berhak yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

TNI AL berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum dan mendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto dengan mengimplementasikan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

“Untuk nilai taksiran kerugian negara dari kegiatan penyelundupan Miras non cukai di perbatasan Nunukan mencapai Rp 72 juta,” jelasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: