
NUNUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyeludupan barang terlarang berupa 99 gram narkotika golongan I jenis sabu di pulau Sebatik, kembali digagalkan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, dengan
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel (P) Primayantha Maulana Malik, mengatakan, keberhasilan penggagalan peredaran narkotika tidak lepas dari dukungan Satgas Intelstrat Asahan 26 Bais TNI dan Tim Kopaska Satgas Pamtas RI – Malaysia Guspurla Koarmada II.
“Barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 99 gram diamankan Sabtu 17 Januari 2026 pukul 19.30 Wita di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,” kata Primayantha, dalam press release, Minggu (18/01/2026).
Keberhasilan penggagalan peredaran narkotika bermula dari informasi personel Posal Sei Pancang akan adanya pengiriman sabu dari Batu 3 Tawau, Sabah, Malaysia menuju perbatasan Indonesia atau tepat disekitar pesisir pantai Sei Pancang.
Dari informasi itu, Tim gabungan TNI AL mengumpulkan data dan bergerak menuju jembatan tradisional di Desa Sei Pancang, untuk mengamati kedatangan perahu dan speedboat yang bergerak dari arah perairan Tawau.
“Setelah 30 menit di lokasi pengintaian, tim gabungan TNI AL melihat seorang pria mencurigakan berjalan menuju ujung jembatan,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan, pria berinisial R (35) warga Sebatik, diketahui membawa sebuah botol dilakban warna coklat yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik ukuran sedang diduga sabu.
Berbekal barang bukti sabu, tim gabungan TNI AL bergerak cepat menuju ujung jembatan mengejar speedboat yang diduga sebagai sarana mengangkut narkotika, namun keberadaan speedboat sudah tidak ditempat.
“Pelaku R menerima sabu dari seseorang untuk dibawa pulang, rencananya sabu akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui oleh pelaku,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pengujian menggunakan alat tes narkotik, barang bukti milik pelaku R positif mengandung metamfetamin. Selain mengamankan sabu, TNI AL Nunukan menyita 1 unit hp merek Infinix dan 1 lembar KTP milik pelaku.
Barang bukti beserta pelaku telah digeser ke Mako Lanal Nunukan untuk diserahkan kepada instansi berwenang Satresnarkoba Polres Nunukan, yang melakukan penindakan lanjutan hingga proses hukum ke pidana.
“Sejak awal penangkapan sabu sudah kita koordinasikan ke Satresnarkoba Polres Nunukan, begitu pula untuk penyerakan barang bukti dan pelaku,” jelasnya.
Danlanal menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang tidak kenal lelah bekerjasama dengan TNI AL dalam mengedukasi masyarakat baik terhadap pelanggaran hukum maupun tentang keamanan perairan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerjasama dalam menjaga dan melindungi perbatasan Kabupaten Nunukan dari tindak kejahatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolres Nunukan, Kompol Iwan menerangkan pihaknya akan menerima perkara limpahan dari Lanal dan segera melaksanakan penyelidikan secara profesional, transparan serta berkeadilan.
“Polres Nunukan selalu bekerjasama dengan Lanal Nunukan dalam menekan serta memberantas peredaran gelap narkotika,” tutupnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba