TNI-AL Nunukan Serahkan Tersangka dan 15 Karung Pakaian Bekas Selundupan ke Bea Cukai  

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil tangkapan pakaian bekas ke KPPBC Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Nunukan, Letkol Laut (P) Anton Pratomo, menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan penyelundupan 15 karung pakaian bekas Malaysia, ke kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan yang ditangkap TNI-AL di perairan Nunukan, Jumat (11/9/2020) lalu.

“Karena ini masuk ranah pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan, maka proses penyelidikan dan pemberkasan perkara diserahkan ke KPPBC Nunukan,” katanya, Minggu (13/09).

berita terkait:

Lanal Nunukan Tembak Mesin Speedboat Penyelundup Pakaian Bekas

Serah terima barang hasil tangkapan dilakukan usai pelaksanaan press release yang dihadiri Danlanal Nunukan bersama Pasop Lanal Nunukan Kapten Laut (P) Abdul Khalik dan Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko.

Dijelaskan Danlanal, tindakan penyeludupan barang ilegal seperti pakaian bekas bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendagri) Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang larangan impor pakaian bekas.

“Pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan oleh manusia,” ujar Letkol Laut (P) Anton Pratomo.

Selain bertentangan dengan Permendag  Nomor 15 tahun 2015, masuknya pakaian bekas dari luar negeri berpotensi membawa virus Corona maupun virus lain ke wilayah tujuan yang dalam hal ini, Indonesia sebagai pembeli atau pengguna.

Sebagai pembeli, warga Indonsia tidak mengetahui pakaian tersebut bekas punya siapa dan sebelumnya digunakan untuk apa saja, apalagi dihadapkan pada pandemi Covid-19 yang memiliki kerawanan sangat tinggi terhadap virus.

“Penggunaan pakaian bekas ini sangat membahayakan bagi kesehatan, kita tidak tahu pakaian bekas ini digunakan siapa dan kondisi sebelumnya,” kata Danlanal.

Kedepan, TNI Lanal Nunukan bersama KPPBC Nunukan dapat kiranya meningkatkan koordinasi dan patroli rutin guna mencegah dan membatasi kegiatan terlarang lainnya, termasuk pakaian bekas, produk makanan Malaysia lainnya.

Penyeludupan barang terlarang di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia berpindah – pindah tempat, biasanya pelaku menggunakan sistem pemindahan barang dari kapal ke kapal di laut dan selalu berusaha menghindar dari jalur-jalur patroli petugas Indonesia.

“Mereka ini mainnya di perbatasan dan lokasi bongkar muat barang berpindah-pindah jauh dari pantauan petugas,” terangnya.

Sementara itu, juragan speedboat SB. Dwi Putra, Ruslan (25) warga jalan Kampung Empat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengaku, mendapatkan upah sebesar Rp 4 juta untuk sekali perjalanan dari Tarakan menuju Sebatik, dengan muatan 15 karung pakaian bekas.

“Saya cuma diminta bawa speedboat angkut karung pakaian, saya juga tidak tahu muatan itu dilarang pemerintah,” ucap Ruslan.

Diterangkan, speedboat SB. Dwi Putra berangkat dari Tarakan dan tiba di Sebatik, Jum’at (11/09). Setelah kegiatan bongkar muat barang selesai, speedboat berencana kembali ke Tarakan dengan arah sandar pelabuhan tradisional Beringin atau SDF Tarakan.

“Saya tidak tahu siapa milik barang ini, kami cuma diminta bawa speedboat pulang pergi Tarakan – Sebatik,” ungkapnya. (002)

Tag: