TNI AL Nunukan Sita 1,018 Kg Sabu dan 500 Butir Ekstasi, Tersangka Penyelundup Kabur ke Malaysia

Danlanal Nunukan Letkol (P) Handoyo menyerahkan barang bukti narkotika sabu dan pil ekstasi ke Wakapolres Nunukan Kompol Arofiek Aprilian Riswanto (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan bersama Satgas Ops Kobagpam Tri Dharma-01 Kopaska Koormada II, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,018 kilogram dan 500 pil ekstasi di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan. Sedangkan tersangka pelaku penyelundup, melarikan diri kembali ke wilayah negara Malaysia

Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol (P) Hanyodo, mengatakan, penangkapan penyitaan sabu dan ekstasi diwarnai aksi kejar-kejaran dan tembakan peringatan ke arah speedboat milik tersangka penyelundup.

“Sempat ada kejar-kejaran antara kapal patroli laut Lanal dengan speedboat pelaku yang berbalik arah dan  melaju kencang ke perairan Malaysia,” kata Danlanal pada Niaga,Asia, Selasa (30/04/2024).

Kronologi penangkapan sabu bermula dari tim SFQR Lanal Nunukan bersama Satgas Ops Kobagpam Tri Dharma-01 Kopaska Koormada II mendapatkan informasi intelijen akan adanya rencana pengiriman narkotika dari Tawau, Sabah, Malaysia menuju perairan Sebatik

Kemudian, Tim gabungan TNI AL pada Senin 29 April 2024 melakukan penyelidikan gabungan dengan meningkatkan intensitas pengawasan dan patroli Keamanan Laut (Kamla) terhadap perahu dan speedboat yang berlayar di perairan Sebatik.

“Sekitar pukul 20:50 Wita, tim gabungan melihat sebuah speedboat dengan kecepatan tinggi muncul dari arah Tawau menuju perairan Sebatik,” ucapnya.

Melihat speedboat mencurigakan, tim patroli  gabungan Kamla berusaha mendekati speedboat  tersebut dengan maksud memeriksa barang bawaan dan kelengkapan speed boat, identitas motoris dan penumpangnya.

“Tim gabungan sempat memberikan tembakan peringatan, namun motoris tidak menghiraukan tetap melaju menuju perairan Malaysia,” ujar Danlanal.

Speed boat bermesin 200 PK tersebut malah berbalik arah, kembali ke perairan Malaysia sambil membuang sebuah bungkusan plastik besar ke laut. Pengejaran dihentikan karena posisi speedboat telah berada di perairan Malaysia.

Sekembalinya dari pengejaran, tim gabungan menyisiri perairan Sebatik dan mendapatkan bungkusan berisi sabu seberat 1.018 kilogram dan 11 bungkus plastik kecil berisi 500 butir ekstasi.

Seluruh barang bukti telah dilperiksa menggunakan alat tes narkotika kantor Bea Cukai Nunukan. Hasilnya, positif mengandung zat kimia jenis metamfetamin yang biasanya digunakan untuk bahan racikan narkotika.

“Perkara ini tanpa tersangka karena berhasil kabur dari pengejaran, sedangkan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nunukan,” jelasnya.

Wakapolres Nunukan Kompol Arofiek Aprilian Riswanto menjelaskan, meski penyerahan barang bukti tanpa tersangka, penanganan perkara tetap diawali dengan gelar perkara dan pengambilan sampel laboratorium forensik Surabaya.

“Gelar perkara ini untuk memastikan titik koordinat penangkapan apakah di perairan Indonesia atau di Malaysia, apabila nantinya perkara tidak memiliki tersangka, maka barang bukti langsung musnahkan,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: