
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Aparat gabungan TNI – Polri bersama Bea Cukai Nunukan, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis sabu seberat 7 kilogram yang hendak dikirim dari Nunukan ke Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP, Taufik Nurmandia mengatakan, tim gabungan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, dan Bea Cukai Nunukan, awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika sabu dari Tawau, Sabah, Malaysia ke pulau Sebatik.
“Sabu ditemukan di kawasan pelabuhan Tunon Taka Nunukan dalam kotak kemasan bungkus deterjen bubuk merk K1000,” kata Taufik Nurmandia dalam konferensi pers, Kamis (30/05/2024).
Usai memastikan bahwa dalam kemasan deterjen itu adalah sabu dengan menggunakan E-ray milik Bea Cukai Nunukan, Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan mencari informasi pemilik sabu yang akhirnya mengerucut, pada seorang pria berinisial MY warga Sebatik.
“MY ini juragan sekaligus motoris kapal yang bisa berlalu lalang melayani pengiriman barang sejenis jasa ekspedisi tradisional dari Tawau ke pulau Sebatik sampai Nunukan,” sebutnya.
Tersangka MY membawa sabu setelah dihubungi RK, warga Indonesia yang berada di Tawau. MY dalam keterangannya mengaku, mengetahui bahwa kotak sabun deterjen berisi sabu.
Untuk melancarkan urusan pengiriman barang, RK membayar MY sebesar RM 100 atau setara Rp 340.000 dan ditambah satu bungkus sabu ukuran kecil 0,82 gram untuk dikonsumsi pribadi.
“MY sudah mengetahui kotak itu berisi sabu, tapi dia tidak mengetahui berapa banyak dan berat sabu,” sebut Kapolres.
Setelah menjemput sabu di Tawau, MY menghubungi temannya MS yang berada di Sebatik agar menjemput sabu tersebut untuk dibawa ke pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Sedangkan MS sendiri mendapatkan upah kerja dari RK berupa sabu untuk dikonsumsi pribadi dan uang sebesar RM 100.
“MS dan MY ini sudah tiga kali membawa sabu ke Nunukan atas perintah RK, mereka mengetahui barang kiriman sabu, tapi tidak tahu berapa banyak sabu,” tutur Kapolres.
Kedua pelaku menceritakan, sebelum ditangkap Polisi, MS dan MY dalam kurun waktu 3 bulan terakhir tahun 2024, telah 3 kali menyelundupkan sabu dari Nunukan ke Sulsel menggunakan kapal laut.
Modus pengiriman sabu dari Malaysia, memanfaatkan jasa ekspedisi tradisional yang biasanya membawa barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak pulang dari Tawau melalui pulau Sebatik.
“Ini modus penyelundupan sabu di Nunukan, pemilik barang di Malaysia, sengaja mengirim barang tidak bersamaan atau terpisah dengan orang,” tutup Kapolres.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Sabu