TNI-Polri dan Satpol PP Bubarkan Pengunjung Café dan Tempat Hiburan di Sebatik  

Personil TNI-Polri dan Satpol PP bubarkan pengunjung café dan tempat hiburan diatas pukul 21:00 Wita di Sebatk. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Pemerintah Kabupaten Nunukan, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus melakukan pengawasan ketat terhadap waktu kegiatan usaha warung makan dan café ataupun tempat hiburan malam (THM).

Pengawasan ketat diambil bersamaan terbitnya surat edaran Bupati Nunukan Nomor 2 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penularan  Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

PPKM yang berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mengatur jam buka malam  hanya sampai pukul 21.00 Wita. Namun, dalam pelaksanaan masih terdapat sejumlah warung, café dan THM buka melebihi batas waktu ditentukan.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sebatik, Satgas Penanganan Covid-19 gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Sabtu 30 Januari 2021 membubarkan pengunjung di 6 tempat  hiburan yang waktu usahanya melebihi batas ketentuan pukul 21:00 Wita.

“Ada 6 tempat kami bubarkan di Sebatik, karena kegiatan usaha melanggar SE PPKM,” kata Kapolsek Sebatik Timur,  Iptu Muhamamd Khomaini, Minggu (31/01).

Khomaini menyebutkan, tempat usaha dibubarkan tersebut masing-masing, café Ambalat Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik, waktu operasi pukul 21:40 Wita, Karaoke Bliah Vista Sei Pancang, Sebatik, waktu operasi 22:10 Wita.

Cafe Coffin Sungai Pancang, waktu operasi pukul 22:28 Wita, Café Daeang Coffe Sei Pancang, waktu operasi pukul 22:35, tempat hiburan Biliar City Sei Pancang, waktu operasi pukul 22:38 Wita, café Look Caffe Sei Nyamuk, waktu operasi pukul 22:46 Wita.

Pembubaran pengunjung  café dan tempat hiburan dilakukan dengan humanis, tidak ditemukan keberatan dari pemilik ataupun pengunjung. Bukan hanya membubarkan, personil gabungan mengingatkan masyarakat agar taat terhadap aturan protokol kesehatan.

“Kita berikan peringatan kepada para pemilik dan masyarakat agar mentaati surat edaran Bupati Nunukan dan Maklumat Kapolri,” tuturnya.

Dikatakan Khomani, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, karena itu, perlu kiranya pemerintah daerah dan masyarakat menjaga keselamatan bersama, apalagi dimasa pendemi Covid-19.

Apapun kegiatan yang berimbas pada kerumunan massa akan dibubarkan baik dengan cara paksa ataupun humanis. Penegasan aturan protokol kesehatan tidak lepas dari upaya pemerintah pusat dan daerah menghentikan penularan virus corona.

“Tolong sama-sama kita menjaga kesehatan, hindari berkumpul ataupun membuka tempat untuk orang datang berkumpul melebihi batas ketentuan,” imbuhnya. (002)

Tag: