NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Personel Koramil 0911-02/Sbt bersama Polsek Sebatik Barat membongkar paksa lapak-lapak di arena perjudian sabung di Sei Melayu yang dibangun penjudi sabung ayam dari Indonesia di Sebatik, Senin (9/9/2019) pukul 15.30 Wita
Pembongkaran arena sabung ayam dipimpin langsung Danramil 0911-02/Sbt Mayor Arm. M Bakri bersama Kapolsek Sebatik Barat Iptu Mujianto itu mendapat respon positif warga yang mulai gerah dengan perjudian di lingkungan mereka.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro mengataan, pihaknya telah melakukan pembongkaran tempat – tempat yang di sinyalir dimanfaatkan permainan judi sabung ayam di Sungai Melayu perbatasan antara Sebatik dengan wilayah Malaysia.
“Jangan coba-coba memanfaatkan Judi sabung ayam dan judi lainya di wilayah Kabupaten Nunukan,” kata kapolres.
Penyakit masyarakat tersebut harus dimusnahkan dan jangan sampai ada masyarakat memberikan tempat bagi penjudi sabung ayam. Perjudian apapun bentuknya tidak dibenarkan di di wilayah Indonesia.
“Sebagai Kapolres, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh personil yang terlibat atas kegiatan pembubaran dan pembongkaran hingga kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan terkendali,” kata Kapolres. Usai giat pembongkaran arena sabung ayam, akan dilaksanakan apel konsolidasi TNI-Polri di perbatasan Pulau Sebatik dipimpin Danramil 0911-02/Sbt.
Dalam giat gabungan itu, TNI-Polri perbatasan Sebatik menurunkan 29 personel menyisir semua wilayah yanag diduga arena perjudian sabung ayang dengan titik kumpul awal di depan mako Koramil 0911-02/Sbt.
Pukul 15.07 Wita, personil gabungan bergeser ke lokasi tempat sabung ayam menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua dan tiba dilokasi tujuan pukul 15.18 Wita, selanjutnya personil melakukan pembongkaran arena perjudian. “Perlu diketahui bahwa lokasi perjudian merupakan daerah wilayah Malaysia, tapi semua pemain perjudian warga Indonesia,” bebernya.
Meski tidak mendapatkan barang bukti dan pelaku perjudian sabung ayam, tindakan ini adalah upaya represif yang kiranya memberi dampak positif kepada masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan tindak kejahatan. “Pelaku bisa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau hukuman denda paling tinggi