Todong Leher Sopir Pakai Pisau, Pemalak Truk Antre di SPBU Samarinda Ditangkap

Kepolisian memperlihatkan barang bukti kasus pengancaman senjata tajam kepada para sopir truk pengantre BBM di Polresta Samarinda, Senin 25 Juli 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap pria berinisial H (41), warga Sambutan hari Sabtu. Dia jadi tersangka pengancaman sopir truk pengantre bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Bahkan dia menodongkan pisau ke leher sopir.

Peristiwa itu terjadi di sekitar SPBU Jalan Urip Sumoharjo. Pelaku adalah tukang parkir truk antre sekitaran SPBU dan memaksakan kepada para sopir untuk menyerahkan uang.

Biasanya pelaku meminta uang parkir dari truk yang antre pengisian solar di SPBU dengan tarif Rp 2.000 per kendaraan.

BACA JUGA :

Bapak di Samarinda Ini Puluhan Kali Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

“Tapi kali ini dia minta Rp 10.000,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli dalam pernyataan resmi Senin.

Diminta uang sebesar itu, sopir tidak terima. Pelaku lantas pulang ke rumahnya dan membawa pisau.

Pengancaman dengan menodongkan senjata tajam ke leher sopir viral di media sosial, Sabtu 23 Juli 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Pelaku mengancam dengan menempelkan senjata tajam di leher korban (sopir), dan korban kemudian melapor ke Polsekta Samarinda Kota,” ujar Ary.

Kejadian itu viral di media sosial. Tim unit reserse kriminal akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya di kawasan Sambutan. Pelaku yang sebelumnya pernah dipenjara alias residivis itu pun mengakui perbuatannya.

“Dia (pelaku H) mengaku sudah sebulan ini berbuat itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Ary.

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan jeratan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.

“Ancamannya 10 tahun penjara,” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: