Tol Balikpapan-IKN 50,2 Km Diakses Gratis di Libur Nataru Mulai 20 Desember

Jalur Tol Balikpapan–IKN difungsikan terbatas untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Arus perjalanan masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026 akan mendapat tambahan alternatif jalur.

Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur menyiapkan pengoperasian terbatas Jalan Tol Balikpapan–Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 50,2 kilometer.

Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardiana menyampaikan, langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas dari Balikpapan menuju Penajam Paser Utara, Kalimantan Selatan, hingga Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

“Pengoperasian sementara ini kami siapkan khusus menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat pada periode libur Natal dan tahun baru,” ujar Yudi di Balikpapan belum lama ini.

Tol Balikpapan–IKN akan difungsikan mulai 20 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026. Selama periode itu, jalan tol hanya dibuka pada siang hari, yakni pukul 06.00 hingga 18.00 Wita, dengan seremoni pembukaan awal dijadwalkan pada 20 Desember pukul 08.00 Wita.

Menurut Yudi, pengoperasian ini masih bersifat non permanen, karena sejumlah sarana pendukung jalan tol masih dalam tahap penyelesaian akhir. Meski demikian, kondisi jalur dipastikan layak dan aman digunakan.

“Secara teknis, ruas yang dibuka sudah siap dilalui meski belum beroperasi penuh seperti tol komersial,” ujar Yudi.

Jalur yang dibuka mencakup beberapa seksi yang telah mencapai tingkat kesiapan konstruksi tertinggi. Trase dimulai dari Seksi 3A Karang Joang menuju Kawasan Kariangau Terminal (KKT), dilanjutkan Seksi 3B ke arah Simpang Tempadung.

Selanjutnya, arus kendaraan diteruskan melalui Seksi 5A hingga Jembatan Pulau Balang, melintasi bentang panjang dan pendek, kemudian masuk ke Seksi 5B menuju Simpang Riko.

Perjalanan berakhir di Seksi 6A Simpang ITCI–Sepaku yang menjadi akses utama menuju kawasan inti IKN. Total panjang ruas fungsional yang dibuka mencapai 50,2 kilometer.

“Pemilihan ruas ini berdasarkan hasil evaluasi teknis dan pemeriksaan lapangan. Kami pastikan jalur aman dilalui kendaraan kecil,” kata Yudi.

Selama masa pengoperasian terbatas, jalan tol ini hanya dapat digunakan oleh kendaraan golongan I, tidak termasuk bus dan truk.

Kecepatan maksimal dibatasi hingga 60 kilometer per jam, mengingat masih adanya titik-titik yang belum dilengkapi fasilitas permanen.

Pengguna tol dapat masuk melalui Gerbang Tol Manggar pada ruas Balikpapan–Samarinda, kemudian diarahkan menuju Tol IKN melalui akses KM 8+400. Seluruh perjalanan selama masa fungsional ini dikenakan tarif nol rupiah.

“Selama periode ini, pengguna tidak dipungut biaya. Ini bentuk pelayanan kami untuk masyarakat,” jelasnya.

Untuk menjaga keselamatan pengguna, BBPJN Kaltim menyiagakan empat hingga lima unit kendaraan patroli keselamatan setiap hari. Satu unit ambulans dan mobil patroli tambahan juga ditempatkan di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi kondisi darurat.

Selain itu, sebanyak 54 kamera pengawas (CCTV) dipasang di sepanjang ruas tol dan terhubung langsung ke pusat kendali.

Sistem ini digunakan untuk memantau arus lalu lintas secara real-time, sekaligus memastikan kepatuhan pengguna terhadap aturan kecepatan.

“Kami akan melakukan pengawasan penuh. Pengguna diharapkan tetap tertib dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tegas Yudi.

BBPJN Kaltim berharap pengoperasian terbatas Tol Balikpapan–IKN dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur arteri Balikpapan–Penajam Paser Utara serta mempercepat waktu tempuh menuju kawasan IKN.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: