Tolak Dikirim ke Panti Jompo, Nenek Umur 92 Tahun Tembak Mati Putranya

AA
Anna Mae Blessing didakwa melakukan pembunuhan tingkat pertama, penyerangan dan penculikan. (Maricopa County Sheriff’s Office Image)

FOUNTAINS HILL.NIAGA.ASIA-Seorang nenek berusia 92 tahun menembak putranya yang berusia 72 tahun hingga tewas karena menolak dikirim ke panti jompo, sebut pihak kepolisian. Dokumen pengadilan menyebutkan, Anna Mae Blessing merenungi niat putranya untuk mengirimnya ke panti jompo selama berhari-hari sebelum melakukan pembunuhan.

“Kau mengambil nyawa saya, jadi saya pun demikian,” tuturnya saat digelandang keluar dari rumah yang ia tempati bersama sang putra beserta kekasihnya di Arizona. Blessing mengatakan kepada polisi bahwa ia berniat untuk bunuh diri juga.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal Senin (02/07) di kota Fountain Hills, seperti dikutip media setempat dari catatan polisi. Putra Blessing, yang namanya belum diumumkan, menginginkan ibunya keluar dari rumah dan tinggal di sebuah panti jompo karena “semakin sulit diajak hidup bersama”.

Sang ibu menyembunyikan dua senjata api di kantong pakaiannya sebelum mendatangi putranya di kamar tidurnya, kata polisi dalam sebuah pernyataan. Setelah terlibat adu mulut yang panjang, sang ibu mengeluarkan satu dari dua pistol, yang dibeli pada tahun 1970, dan menembaki putranya.

Polisi menemukan putranya tewas dengan dua peluru bersarang di leher dan rahangnya. Tak cukup sampai di situ, Blessing kemudian mengarahkan pistol ke arah kekasih putranya yang berusia 57 tahun, namun perempuan itu berhasil melumpuhkannya dan mendorongnya ke sudut ruangan. Kepada polisi ia mengatakan mengeluarkan pistol kedua yang merupakan pemberian mendiang suaminya pada tahun 1970-an.

Kekasih putranya juga berhasil menjatuhkan pistol kedua dari genggaman Blessing, sebelum melarikan diri dan menghubungi kantor sheriff.

Polisi menemukan Blessing tengah duduk di kursi malas di kamarnya. Ia kemudian mengatakan kepada petugas polisi bahwa ia layak “dibuat tidur” setelah melakukan aksinya. Ia didakwa melakukan pembunuhan tingkat pertama, penyerangan dan penculikan, dan membayar jaminan sebesar US$500.000 (atau Rp7,1 miliar).

Sumber: BBC INDONESIA