Tongkang Tabrak Pilar Jembatan Mahakam, KSOP: Kerugian Negara Tunggu Hasil BBPJN

Tongkang menabrak safety fender pilar Jembatan Mahakam di Samarinda, Minggu 16 Februari 2025 (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda telah meminta keterangan kru tongkang dengan nama lambung Indosukses 28 bermuatan kayu sengon, yang menabrak pilar Jembatan Mahakam, Minggu 16 Februari 2025 kemarin.

Video tongkang nahas menabrak pilar jembatan yang menyebar luas di masyarakat, dan juga diperoleh niaga.asia, memperlihatkan dengan jelas detik-detik peristiwa itu saat kapal berlayar dari hulu ke hilir Sungai Mahakam.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Patroli dan Penjagaan KSOP Samarinda Yudi Kusmiyanto menceritakan kronologis insiden itu.

Di mana pada Minggu 16 Februari 2025 pukul 15.50 WITA, tongkang bermuatan kayu sengon milik PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, sebuah perusahaan pelayaran yang berpusat di Batam, Kepulauan Riau, yang sedang dalam perjalanan mengangkut material, ditarik oleh tugboat mitra tujuh samudra (MTS) 28 dan menabrak safety fender atau bangunan pengaman yang berfungsi melindungi pilar Jembatan Mahakam.

“Tongkang tersebut bergerak dari Tanjung Karas Kutai Kartanegara menuju Perawang, Riau. Setelah mendekati jembatan, tongkang melintas dan akhirnya menabrak safety fender,” kata Yudi di Kantor KSOP Samarinda, Jalan Yos Sudarso Karang Mumus Samarinda, Senin 17 Februari 2025.

Usai kejadian itu, KSOP Samarinda langsung melakukan koordinasi bersama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Cabang Samarinda.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Patroli dan Penjagaan KSOP Samarinda Yudi Kusmiyanto (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Koordinasi yang dilakukan, seperti meminta bantuan tambahan empat tug boat untuk mengevakuasi tongkang dari lokasi kejadian.

“Tongkang sekarang sudah berhasil diamankan dan disandarkan di sekitar Dermaga Sungai Kunjang pada pukul 20.00 WITA tadi malam.” jelasnya.

Mengenai kerugian negara yang ditimbulkan atas kecelakaan tersebut, pihak KSOP masih menunggu hasil berita acara pemeriksaan (BAP) lebih lanjut dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim. Di mana saat ini BBPJN masih melakukan pemeriksaan kepada nahkoda dan kru kapal.

Bicara sanksi ke perusahaan pemilik tongkang, dalam hal ini PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, belum bisa ditentukan karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah ada hasil dari BBPJN, baru kita konfirmasi ke perusahaan pelayaran itu,” demikian Yudi Kusmiyanto.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: