TPPO Bisa Terjadi pada PMI Ilegal Maupun Resmi

Divhubinter Polri selenggarakan  workshop penanganan  TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia, Rabu (23/2/2022). (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  bisa terjadi pada PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal maupun resmi. Sebab itu, perlu upaya penanganan agar kasus serupa tidak terjadi berkelanjutan. Sangat mungkin terjadi terus menerus apabila tidak dilakukan upaya penanganan konkrit dan signifikan.

Kadivhubinter Polri Irjen Pol Johni Asadoma mengatakan hal itu ketika membuka  workshop TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia, Rabu (23/2/2022). Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman personel terkait modus tersebut.

Johni menjelaskan, workshop kali ini sejalan dengan transformasi Polri. Yakni menjadi institusi yang presisi.

“Kegiatan ini digelar sejalan dengan transformasi Polri yang presisi,” katanya.

Terkait pengiriman migran Indonesia (PMI), Johni memaparkan data keberangkatan ilegal. Berdasarkan keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sebanyak 3,7 juta PMI dan 5,3 juta lainnya tidak tercatat resmi.

Lebih lanjut Johni menjelaskan, pihaknya selalu melakukan pendekatan prediktif, termasuk dalam kasus perdagangan orang. Pendekatan tersebut  mengedepankan berbagai upaya.

“Mengedepankan upaya-upaya pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif, dan penyelesaian masalah,” tuturnya.

Gelaran workshop kali ini mendapat apresiasi dari internal dan eksternal Polri yang berpartisipasi. Hasil kegiatan diharapkan menjadi pedoman dan bahan strategi untuk personel yang bertindak dalam kasus TPPO PMI.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: