Tragis, Bocah 7 Tahun di Kukar Diduga Jadi Korban Asusila Pamannya

Ilustrasi kampanye anti kekerasan terhadap anak. (foto : handout/thinkstock)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Muhammad (53), warga yang tinggal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diringkus polisi di rumahnya, Senin (1/7). Dia diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri, bocah perempuan 7 tahun, hingga terbaring di rumah sakit. Sebelumnya, korban sempat dikira orangtuanya hanya menderita sakit perut biasa.

Kasus itu terbongkar saat Sabtu (29/6) lalu, korban dibawa orangtuanya berobat ke Puskesmas, lantaran menderita sakit di bagian perutnya yang tidak kunjung sembuh.

“Sempat pulang ke rumah, tapi malamnya sekitar jam 8.30 malam, orangtua korban membawa kembali ke Puskesmas,” kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Darwis Yusuf, Selasa (2/7).

Belakangan, sakit nyeri di bagian perut korban masih tidak kunjung sembuh. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit, Senin (1/7) pagi kemarin, didampingi bidan Puskesmas. “Kabar dari rumah sakit, ternyata korban sakit karena persetubuhan,” ujar Darwis.

“Korban mengaku pelakunya adalah pamannya sendiri (Muhammad). Setelah melapor ke kantor, kami lakukan penangkapan pelaku, di rumah korban. Jadi, pelaku ini menumpang tinggal sementara di rumah korban,” tambah Darwis.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. “Perbuatannya itu, dilakukan sekitar bulan April 2019 di rumah korban sendiri,” ungkap Darwis.

Polisi menetapkan Muhammad sebagai tersangka, dengan jeraran pasal 82 junto pasal 76 e UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang penetapan PERPU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. “Hasil visum terhadap korban, jadi salah satu bukti penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka,” tutup Darwis. (006)