
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sebagai catatan, mata uang nasional memiliki peran yang sangat penting sebagai simbol kedaulatan dan identitas ekonomi suatu negara. Mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) adalah Rupiah.
Rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional. Keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Rupiah akan meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap mata uang kita dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) merupakan instrumen hukum utama yang mengatur segala aspek terkait dengan Rupiah. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Undang-Undang tersebut mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kaltim gencar mengedukasi kepada generasi muda untuk cinta dan bangga menggunakan rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia. Penggunaan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia adalah wajib dan krusial sebagai benteng terakhir penjaga kedaulatan bangsa.
Melalui kegiatan Kaltim Paradise of The East x Summer Fest 2025 yang digelar di Convention Hall Samarinda pada 5–8 November 2025, BI menghadirkan talkshow bertajuk Rupiah Keren, Menjelajahi Kisah Sejarah Uang Rupiah.
Manager Pengelolaan Uang Rupiah BI Kaltim, Akbar Samudra menjelaskan bahwa penggunaan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah pada setiap transaksi bukan hanya sekedar menjaga perekonomian untuk tetap stabil. Namun juga mencegah hilangnya kedaulatan bangsa.
Dia membeberkan alasan mendasar di balik kewajiban bertransaksi dengan Rupiah, di mana pada tahun 2002 lalu di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia terdapat dua pulau di laut Sulawesi yang masyarakatnya tidak menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang berakibat Indonesia kehilangan dua pulaunya.
“Kita pernah kehilangan dua pulau pulau Sipadan dan Ligitan karena masyarakat disitu gak menggunakan mata uang rupiah sebagai alat transaksi,”katanya di Convention Hall Sempaja Samarinda Jalan Wahid Hasyim I pada Jumat (7/11/2025).
Peristiwa tragis yang terjadi pada tahun 2002 ini menjadi bukti bahwa Rupiah adalah simbol teritorial negara.
Untuk mencegah terulangnya sejarah kelam tersebut dan menghalau ketergantungan mata uang asing, BI Kaltim secara gencar menanamkan program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah.
“Kita memberikan edukasi kepada generasi muda, bagaimana rasa cinta rupiah itu tumbuh dengan menggunakan uang rupiah dalam kegiatan sehari-hari, untuk menjaga kedaulatan, jadi gak menggunakan uang asing dalam bertransaksi,”kenangnya.
Edukasi yang menyasar pelajar SD-SMA ini tidak hanya berfokus pada mencintai rupiah, tetapi juga pemahaman dalam mengelola uang.
“Kita perlu bijak dalam berbelanja agar tidak menimbulkan inflasi dan penting mengedukasi generasi muda untuk menabung sejak dini,”jelasnya.
Selain itu, BI juga mengedukasi siswa tentang konsep 5 J yaitu jangan dilipat, jangan diremas, jangan dibasahi, jangan distaples, dan jangan dicoret. Hal ini untuk menjaga keutuhan fisik uang rupiah.
“Kalau masyarakat tidak peduli dengan kondisi uang maka peredaran uang layak edar akan cepat berkurang,”demikian Akbar Samudra.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan
Tag: BI KaltimRupiah