Transfer Hak Kabupaten/Kota di APBD-P Kaltim Menunggu DPA

aa
H Fathul Halim. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Transfer hak-hak kabupaten/kota se-Kaltim di APBD-P Perubahan Kaltim Tahun Anggaran 2019 sudah bisa dilakukan Pemprov Kaltim dalam beberapa hari kedepan, ambil menunggu dibuatkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.

“Urusan di Kemendagri sudah selesai, kita tetap mendapatkan pelayanan, jadi APBD-P bisa direalisasikan setelah dilakukan beberapa perbaikan sesuai petunjuk Ditjend Bina Keuangan Daerah,” kata Assisten Sekprov Kaltim Bidang Administrasi, H Fathul Halim menjawab Niaga.Asia, kemarin.

Tentang besaran hak-hak kabupaten/kota se Kaltim di APBD-P Kaltim Tahun Anggaran 2019, menurut Fathul, jumlahnya signifikan, dimana komponen terbesar adalah bantuan keuangan dan bagi hasil pajak. “Cukup besar,” ujarnya.

DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Berdasarkan besaran APBD-P Kaltim 2019  yakni Rp2,23 triliun, terdapat untuk belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota di Kaltim sebesar Rp407,194 miliar, bagi hasil pajak daerah atas penerimaan yang melampaui target di tahun anggaran 2018, serta lainnya. (001)

Tag: