Transfer Ke Daerah Kembali Terkena Efisiensi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Daerah perlu siap-siap, sejumlah kegiatan yang sumber dananya dari pusat, bakal terkoreksi lagi. Penyebabanya adalah Kementerian Keuangan kembali melakukan program efisiensi, sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuanga (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam APBN.

Dalam PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,  29 Juli 2025, di Pasal 17 diatur Efisiensi TKD. Pada ayat (1) diterangkan Efisiensi TKD  dilakukan terhadap TKD untuk infrastruktur dan/atau TKD yang diperkirakan untuk infrastruktur; TKD yang diberikan untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah.

Kemudian TKD yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah dalam peraturan perundang-undangan mengenai APBN tahun anggaran berkenaan; TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan; dan/atau TKD lainnya yang ditentukan, berdasarkan arahan Presiden.

“Efisiensi TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan tugas, fungsi dan kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” kata Menkeu.

PMK NOMOR 56 tahun 2025

TKD hasil efisiensi dapat berupa:  TKD per daerah; dan TKD yang belum dirinci per daerah. Terhadap TKD hasil efisiensi dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah.

Pada ayat (5) disebutkan, dalam hal terdapat arahan Presiden, TKD hasil efisiensi yang telah dilakukan pencadangan sebagaimana dapat disalurkan ke daerah.

Kemudian, berdasarkan efisiensi,  Menteri Keuangan menetapkan penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang.

Rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang, digunakan sebagai dasar penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk masing-masing daerah.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: