
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Transfer pemerintah pusat ke daerah (TKD) khususnya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan Peraturan Menteri Keuanga (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam APBN, tanggal 29 Juli 2025, dikurangi pemerintah pusat sekitar Rp200 miliar.
“Tapi item-item yang akan dikurangi (dipotong) kita belum dapat informasi lengkap dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Keuangan,” kata Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menjawab Niaga.Asia, seusai menghadiri Coffe Morning dengan Media, Selasa siang (19/8/2025).
Tentang dampaknya terhadap kegiatan yang sudah berjalan, Sri Wahyuni, menambahkan, belum bisa diketahui sebab, masih perlu ditelisik lagi, termasuk mensinkronkan dengan dokumen pelaksanaan anggaran di daerah.
“Informasinya, TKD tahun 2025 dikurangi, tapi uangnya digukanan pemerintah pusat untuk menutup kurang bayar TKD tahun 2024,”ujarnya.
“Kita menunggu penjelasan rinci dari pusat,” imbuhnya.
TKD Provinsi se-Indonesia, termasuk ke Pemprov Kaltim terdiri dari lima item iatu Dana Tarnfer Umum; Dana Transfer Umum DAU; Dana Transfer Umum DAK; Dana Insentif Daerah (DID); dan Insentif Fiskal.
Dana Tranfer Umum terdiri dari Bagi Hasil Pajak, bukan Pajak, dan Dana Bagi Hasil Lainnya atau DBH Sawit, sedangkan DAK terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik.
Untuk diketahui, di Pasal 17 diatur Efisiensi TKD. Pada ayat (1) diterangkan Efisiensi TKD dilakukan terhadap TKD untuk infrastruktur dan/atau TKD yang diperkirakan untuk infrastruktur; TKD yang diberikan untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah.
Kemudian TKD yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah dalam peraturan perundang-undangan mengenai APBN tahun anggaran berkenaan; TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan; dan/atau TKD lainnya yang ditentukan, berdasarkan arahan Presiden.
“Efisiensi TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan tugas, fungsi dan kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” kata Menkeu.
TKD hasil efisiensi dapat berupa: TKD per daerah; dan TKD yang belum dirinci per daerah. Terhadap TKD hasil efisiensi dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah.
Pada ayat (5) disebutkan, dalam hal terdapat arahan Presiden, TKD hasil efisiensi yang telah dilakukan pencadangan sebagaimana dapat disalurkan ke daerah.
Kemudian, berdasarkan efisiensi, Menteri Keuangan menetapkan penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang.
Rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang, digunakan sebagai dasar penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk masing-masing daerah.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: APBD Kaltim 2025