Triwulan I, Realisasi Investasi di Kaltara Sebesar Rp 1,7 Triliun

AA
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memimpin rapat dengan calon investor di Kaltara.

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Realisasi investasi di Kalimantan Utara (Kaltara), berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, pada triwulan I tahun 2019 menunjukkan angka yang positif.

Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp 244.051.500.000, sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 1.527.944.600.000,00. Sehingga jika ditotal capaian realisasi investasi pada triwulan pertama di Kaltara mencapai Rp 1.771.996.100.000,00 atau 84,38 persen dari target realisasi investasi yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada triwulan I sebesar Rp 2.100.000.000.000,00.

Kepala DPMPTSP Provinsi, Risdianto mengatakan, secara global rencana investasi berjenis PMA dan PMDN di Kaltara tahun 2019 ditarget oleh BKPM sebesar Rp 9.018.000.000.000. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan BKPM RI No. 09/2018 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Modal Tahun Anggaran 2019. “Berdasarkan peraturan BKPM, untuk Provinsi Kaltara rencana investasi ditargetkan sebesar Rp 9,18 triliun. Dan, ini terus meningkat dari tahun sebelum, jika tahun 2018 BKPM menargetkan rencana investasi di Kaltara sebesar Rp 4,640 triliun,” terang Risdianto.

AA

Risdianto menjelaskan, untuk realisasi PMA triwulan pertama tercatat ada 21 proyek, sementara PMDN ada 41 proyek. Sektor investasi yang paling dominan berasal dari bidang tanaman pangan, perkebunan dan perternakan. Disusul, sektor industri makanan, listrik, gas dan air lalu sektor pertambangan. “Sektor investasi memang menjadi prioritas untuk dapat direalisasikan. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, geliat investasi di sejumlah bidang menjadi perhatian. Utamanya, investasi bidang kelistrikan, industri dan lainnya. Ini akan menjadi penopang pembangunan Kaltara kedepan,” jelas Risdianto.

Dalam melakukan kegiatan investasi, untuk jenis PMA perlu adanya surat izin investasi salah satunya terkait dengan izin prinsip. Agar dalam melakukan kegiatan penanaman modal dilindungi secara hukum. “DPMPTSP Provinsi kaitannya dengan proses perizinan. Banyaknya investasi yang masuk, realisasinya kembali kepada perusahaan, karena perusahaan yang menggerakkan. Tugas DPMPTSP hanya membantu dalam proses perizinannya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh dari Nasional Single Wondow for Investment (NSWI) BKPM periode 2014-2018, realisasi investasi di Kaltara untuk PMA mencapai USD 703.704.000 atau Rp 9,85 triliun dengan kurs sekitar Rp 14.000 per USD, sedangkan PMDN sekitar Rp 6,8 triliun. Sehingga jika ditotal nilai investasi yang terealisasi di Kaltara sejak 2014-2018 sebesar Rp 16,65 triliun.(humas)