Truk Isuzu Tabrak Mobil Anggota TNI di Sungai Siring, Enam Orang Luka-luka

Petugas Satlantas Polresta Samarinda melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan antara truk dan Toyota Rush (kanan) di turunan Sungai Siring, Sabtu (12/7). (Humas Satlantas Polresta Samarinda/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kecelakaan lalu lintas (lalin) terjadi di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 14.00 WITA. Insiden ini melibatkan sebuah truk Isuzu R6 bernomor polisi KT-8725-NP dan mobil Toyota Rush KT-1718-WA, yang menyebabkan enam orang mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, membenarkan kejadian tersebut. Ia pun menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi di wilayah turunan Puskesmas Sungai Siring. Saat itu, truk Isuzu yang dikemudikan Daniel S (21), warga Rawa Makmur, Palaran, melaju dari arah Bontang menuju Samarinda.

Ketika memasuki tikungan kiri di turunan, kendaraan tersebut diduga hilang kendali hingga akhirnya masuk ke jalur berlawanan dan menghantam Toyota Rush dari arah sebaliknya. Kedua kendaraan ini berbenturan dan terjadilah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan enam orang luka-luka.

“Diduga pengemudi truk lalai dan tidak memperhatikan lajur, sehingga kendaraannya keluar dari jalurnya. Cuaca saat kejadian juga hujan, yang kemungkinan turut mempengaruhi jarak pandang dan pengereman,” ungkap AKP La Ode Prasetyo saat dikonfirmasi Niaga.Asia.

Mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh Hani Akhiat (49), yakni seorang anggota TNI, membawa enam penumpang lainnya yang semuanya mengalami luka, namun dalam keadaan sadar.

Adapun identitas para penumpang sebagai berikut; Nani Luciana Pohan (42), ibu rumah tangga; Cecillie Happy Fayza (21), mahasiswi; Tiara Balqis (21), mahasiswi; Maulidia Bunga (19), anggota TNI; Aisyah Dwi Nurrohma, mahasiswi.

Pengemudi truk, Daniel S, tidak mengalami luka, namun dikabarkan dalam kondisi tidak sadar sesaat setelah kejadian.

“Dari hasil identifikasi awal, tidak ada korban meninggal dunia. Dua orang mengalami luka berat dan empat lainnya luka ringan. Saat ini korban dibawa ke rumah sakit. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp50 juta,” jelasnya.

Menurutnya, lokasi kecelakaan berada di jalan beraspal, dalam kondisi baik, dengan arus lalu lintas yang lancar dan geometri jalan berupa turunan lurus. Namun, tidak terdapat median jalan yang memisahkan dua arah.

Baik truk maupun Toyota Rush berada dalam kondisi standar dan legal. Truk dilengkapi STNK, KIR, dan SIM BII umum. Sementara pengemudi Rush juga memiliki SIM A dan kelengkapan dokumen lainnya.

Pengemudi truk diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka-luka dan kerugian materiil.

“Kami imbau seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati, terutama kendaraan besar yang melintas di jalur antar-kota seperti Samarinda-Bontang, untuk meningkatkan kewaspadaan, apalagi saat kondisi jalan basah dan licin,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: