Truk Kembali Melintas di Muara Rapak, Warga Cemas

Truk kontainer saat melintas tanjaka  Muara Rapak, Sabtu (9/4/2022). (Arif Fadillah/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA– Warga kembali dibuat cemas pasca Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kelonggaran jam melintas bagi kendaraan angkutan tertentu di dalam kota siang hari, terutama di kawasan simpang Muara Rapak atau titik nol Kota Minyak.

Memet, sudah tiga minggu terakhir ini melihat kendaraan pengangkut material proyek melintas di Muara Rapak. Dia pun sangat was-was lantaran tragedi kecelakaan truk Januari lalu masih membekas dalam benaknya.

“Jelas saja kami was was, sebab kendaraan dari arah atas (kilometer 13) kerap berjejer di turunan Muara Rapak,” kata Memet pada Niaga,Asia, Sabtu (9/4/2022).

Sebagimana diberitakan Niaga.Asia sebelumnya, kecelakaan maut terjadi 21 Januari 2022  di Rapak, Balikpapan. Truk tronton rem blong menyeruduk belasan kendaraan di jalan turunan Rapak. Sementara 5 orang tewas pascakejadian.

Diperoleh keterangan, peristiwa nahas itu terjadi sekira pukul 06.15 WITA. Tronton memuat kontainer itu bernomor polisi KT 8534 AJ dikemudikan M Ali (48).

Dari olah TKP sementara, tronton menyeruduk motor serta 5-6 mobil di depannya, saat jalan menurun di Rapak menuju simpang Rapak. Nahasnya tronton mengalami rem blong. Banyak kendaraan baik roda empat dan roda dua sedang posisi berhenti di traffic light/lampu merah. Tak pelak lagi, satu persatu kendaraan diseruduk tronton.

Truk Kontainer

Selain kendaraan pengangkut material proyek, juga ada kendaraan kontainer yang melewati tanjakan Muara Rapak. Mereka dengan leluasa melintas semenjak aturan dilonggarkan. Meski tak ada muatan, tetap saja membuat Memet khawatir keselamatannya dan pengguna jalan lainnya terancam.

Tak hanya itu ketiadaan petugas di simpang Muara Rapak juga membuat warga takut ketika kendaraan angkutan barang dan material melintas.

“Jarang ada petugas yang berjaga. Paling-paling mereka (petugas) ada ketika jam pulang kerja untuk mengatur lalu lintas,” katanya.

Memet sangat berharap, pemerintah lebih memikirkan keselamatan warga dalam menyusun aturan.

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan memang memberi kelonggaran pada kendaraan angkutan tertentu untuk bisa melintas pada jam yang sudah diatur.

Seperti kendaraan kontainer tanpa muatan, kendaraan operasional TNI/Polri/ Pemerintah Kota Balikpapan, Angkutan Energi, Kendaraan Emergency, Kendaraan Concrete Mixer Truck (Truck Molen), Kendaraan Concrete Pump, serta kendaraan yang telah mendapatkan rekomendasi dan pengawalan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Penulis : Kontributor Balikpapan Arif Fadillah | Editor : Intoniswan

Tag: