Tugas Panwascam Berakhir, Bawaslu Nunukan Beri Catatan Tentang Pilkada 2020

Petugas Panwascam se-Kabupaten Nunukan menghadiri Rakor evaluasi laporan akhir. (Foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu Tingkat Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam), Minggu (28/2).

“Masa tugas Panwascam berakhir Februari 2021. Sebelum mengakhiri tugas, perlu dilakukan Rakor hasil pengawasan pemilu 2020,” kata Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran.

Dia menerangan, tiap Panwascam diminta memberikan masukan atau kritik, terhadap perbaikan kinerja pengawasan. Termasuk, upaya perbaikan yang telah dicapai, maupun yang belum tercapai.

Selama ini, Panwascam ataupun Bawaslu, menemukan beberapa hambatan dalam menjalankan regulasi aturan. Sebagai contoh, temuan pelanggaran tindak pidana politik uang yang gagal diproses hukum, karena tersangka menghilang.

“Alat bukti sudah cukup, dan Gakkumdu melanjutkan perkara ke polisi. Tapi tersangka menghilang atau kabur hingga batas waktu 14 hari,” sebutnya.

Sepanjang pelaksanaan Pilkada Nunukan, Bawaslu menerima 10 laporan pelanggaran Pemilu, dan 2 perkara temuan. Dari semua pelanggaran itu, hanya satu perkara tindak pidana memiliki kekuatan hukum tetap.

Berbagai bentuk hambatan penerapan aturan Pemilu di lapangan, telah dilaporkan ke Bawaslu Kaltara, dan Bawaslu RI. Termasuk penanganan barang bukti temuan money politic yang disita Bawaslu, sebagai barang bukti tindak pidana Pemilu.

“Untuk uang temuan barang bukti money politic, masih menunggu petunjuk Bawaslu pusat,” sebutnya.

Evaluasi laporan kinerja pengawas Pemilu tahun-tahun sebelumnya, telah dituangkan dalam aturan Bawaslu RI. Dimana, salah satunya pemberian BPJS ketenagakerjaan bagi pengawas Ad hoc dari Panwascam, dan Panwas kelurahan/desa.

Pemberian jaminan kesehatan adalah bentuk perlindungan bagi pengawas. Seperti halnya terjadi pada salah seorang petugas TPS di Kemamatan Nunukan, meninggal dunia dalam tugas Pilkada tahun 2020 lalu.

“Pengawas TPS Nunukan meninggal dunia sudah menerima klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp106.444.480, plus beasiswa untuk anaknya bersekolah,” terang Yusran.

Dengan berakhirnya tugas Panwascam, Bawaslu Nunukan kembali akan menunggu petunjuk Bawaslu RI, terkait peluncuran tahapan persiapan Pilkada yang dimulai tahun 2022, dan rekrutmen petugas pengawas berikutnya

Menurut Yusran, persiapan tahapan Pemilu, hendaknya jauh-jauh hari disosialisasikan. Sebab banyak kritikan diarahkan ke Bawaslu yang dinilai lambat menyampaikan informasi ke masyarakat.

“Edukasi politik itu sangat perlu. Makanya tahapan Pemilu harusnya jauh-jauh hari agar Bawaslu tidak terkesan lambat berkerja,” terangnya. (002)

Tag: