Sasaran Pembangunan Energi di Kaltim, Terpenuhinya Kebutuhan Energi Daerah

aa
Antrian berkepanjangan mendapatkan BBM di Samarinda, Kaltim. (Foto HO/Net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dalam  kurun waktu lima tahun kedepan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya serta upaya mendukung pencapaian pembangunan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), sasaran yang ingin dicapai Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim pada  Renstra Tahun 2019 – 2023 yaitu Terpenuhinya Kebutuhan Energi Daerah.

Menurut Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, Ir. H Frediansyah, untuk mencapai tujuan tersebut  periode 2019-2023 telah merumuskan sasaran-sasaran kegiatan adalah mewujudkan  pemanfaatan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan, meningkatnya rasio elektrifikasi rumah tangga pengguna listrik , dan terpenuhuinya kebutuhan energi terpencil.

“Sedangkan sasaran pendukung yang tidak berkaitan secara langsung terhadap pencapaian tujuan dan visi Perangkat Daerah adalah  meningkatnya kwalitas sarana dan prasarana serta pelayanan adminitrasi perkantoran,” ujarnya.

Sebagaimana pembagian bidang urusan pemerintahan daerah bahwa urusan energi dan sumberdaya mineral merupakan urusan yang bersifat pilihan, sehingga tidak memiliki standar pelayanan minimal (SPM) untuk digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan urusan energi dan sumberdaya mineral. Oleh karena itu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menggunakan indikator kinerja yang telah disepakati secara internal.

“Indikator kinerja yang digunakan mengacu pada sasaran strategis organisasi sebagaimana telah ditetapkan didalam Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023. Indikator kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengacu pada sasaran yang ingin dicapai,” paparnya.

Frediansyah menambahkan, strategi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur menetapkan beberapa strategi sebagai berikut: Pertama; Melakukan inventarisasi, verifikasi, rekonsiliasi sumberdaya geologi terhadap perusahaan pemegang IUP.  Kedua; Terwujudnya pemanfaatan air tanah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga; Koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung upaya pengelolaan air tanah berbasis konservasi. Keempat; Monitoring, Pembinaan dan Pengawasan serta Bimbingan Teknis Tata cara pembuatan dokumen RKAB yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kelima; Meninjau ijin-ijin yang tumpang tindih dan menegakkan implementasi kebijakan pada moratorium perijinan dan RIL. Keenam; Jumlah Penurunan emisi dari Bidang Pertambangan. Ketujuh; Peningkatan Rasio Elekterifikasi. Kelapan; Terpenuhinya kebutuhan energi di daerah terpencil.

Untuk mesukseskan kegiatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur menetapkan sejumlah program yaitu; Pelayanan Adminsitrasi Perkantoran meliputi Pelaksanaan Administrasi Perkantoran.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur meliputi Penyediaan Peralataan dan Kelengkapan Sarana dan Prasarana, Pemeliharaan peralatan dan kelengkapan sarana dan prasarana. Program Peningkatan  Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah  meliputi Koordinasi dan Konsultasi Kelembagaan Pemerintah Daerah dan  Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.

Program Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengendalian dan Penyelenggaraan Pemerintah mencakup  Penyusnan Dokumen Perencanaan dan Anggaran  dan Penyusunan Laporan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Diversifikasi dan Konservasi Energi  meliputi Pengembangan EBT, Pengembangan Bioenergi, dan Monitoring Penggunaan Energi Listrik dan Air. Pengembangan Ketenagalistrika mencakup  Perencanaan Pengembangan Ketenagalistrikan, Survey, Monitoring danEvaluasi dan Koordinasi Pengembangan Ketenagalistrikan, dan Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistikan.

Kemudian  Pengembangan Air Tanah meliputi  Konservasi Air Tanah, Pembinaan dan Pengawasan Air Tanah.  Rehabilitasi Reklamasi Lahan Pasca Tambang yakni  Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Reklamasi. Pembinaan dan Evaluasi bidang Pertambangan berupa Evaluasi dan Monitoring Kinerja Teknis Pertambangan, Pembinaan  dan Pendataan hasil Produksi Mineral dan Batubara, Pemantauan Perijinan Pertambangan,  Penggunaan Efesiensi Biodesel Pada Perusahaan , Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Terakhir  Pengembangan Sumber Daya Geologi dengan kegiatan  Pemetaan Sumer Daya Geologi. (adv)

Tag: