Tujuh Raperda Disahkan Jadi Perda Kota Samarinda

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (25/11/2021) malam.

Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun dalam sambutannya mengatakan, tujuh Perda ini nanti dapat membuat tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik, tertata dan akuntabel sehingga mendorong terwujudnya Samarinda sebagai Kota pusat peradaban.

“Kami juga berharap melalui DPRD Kota Samarinda kedepan bisa lebih progresif untuk melakukan evaluasi atau melakukan inisiatif baik terhadap evaluasi Perda yang lama atau menginisiasi Perda yang baru, tentang bagaimana meningkatkan pendapatan daerah agar bisa mendukung penguatan kapasitas fiskal kita di Kota Samarinda,” ucap Andi Harun.

Kota Samarinda sambung Andi Harun, dengan jumlah penduduk hampir mencapai satu juta jiwa tersebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menyentuh Rp 500 miliar per tahun, tentu membuat tanda tanya sekaligus merupakan tantangan bersama untuk melakukan pendalaman terhadap potensi – potensi penerimaan daerah yang menurutnya belum optimal dilakukan dan belum sempurna diundang – undangkan dalam bentuk peraturan daerah.

“Ini menjadi catatan penting bagi kita pada hari ini karena secara global dan nasional baik terhadap APBN maupun APBD Provinsi, Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia mengalami kontraksi bahkan disebagian daerah dikesankan mengalami turbulensi menghantam sektor – sektor penerimaan daerah,” katanya.

Adanya kondisi demikian, membuat tidak seimbangnya rencana belanja daerah, antara ingin mempercepat proses kemajuan dan kesejahteraan pembangunan daerah kesejahteraan masyarakat dengan sumber kekuatan pembiayaan pembangunan yang kita miliki.

“Bagi Pemkot Samarinda tidak banyak pilihan lain, pertama penguatan efisiensi terhadap belanja yang selama ini menjadi struktur belanja APBD,” kata Andi Harun.

Adapun 7 Raperda yang telah disetujui tersebut yakni:

1. Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
2. Raperda Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
3. Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda Kota Samarinda.
4. Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
6. Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (adv)

Tag: