Tunda Penutupan Kantor Operasional, Pemprov Kaltim Masih Ajak Bicara Maxim

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Irhamsyah (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Rencana penutupan sementara Kantor Operasional aplikasi transportasi daring Maxim oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tidak mematuhi aturan tarif SK Gubernur nomor 100.3.3.1/K.673/2023 2×24 jam, sempat ditunda hari Kamis 14 Agustus 2025.

Penundaan disebabkan belum adanya kesepakatan dari Dinas Perhubungan Kaltim untuk mengambil tindakan penutupan kantor.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audiensi bersama antara Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), aplikator dan Pemerintah Provinsi Kaltim pada Senin 11 Agustus 2025, salah satu kesepakatan yang diambil adalah pihak perusahaan transportasi daring yang beroperasi di Kaltim harus mematuhi SK Gubernur Kaltim yang telah ditetapkan terkait tarif batas atas, batas bawah dan tarif minimal angkutan sewa khusus di provinsi Kaltim dalam 2×24 jam.

Apabila pihak aplikator tidak menerapkan, maka kantor operasional mereka yang ada di Samarinda dan Balikpapan akan ditutup sementara.

Sejauh ini, tiga aplikator layanan jasa ojek daring yang beroperasi di Kaltim yakni Grab, Gojek dan Maxim. Hanya Maxim yang enggan patuh terhadap aturan SK Gubernur itu. Sesuai kesepakatan, seharusnya kantor operasional mereka ditutup pada Kamis 14 Agustus 2025.

Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Irhamsyah mengungkap alasan di balik penundaan penutupan kantor operasional Maxim, khususnya yang beroperasi di Samarinda, kawasan Citraland City di Jalan D.I Panjaitan.

“Kita kemarin masih mencoba mencari jalan keluar. Karena (hasil) kesepakatannya kemarin tidak semua aplikator menandatangani. Jadi ini kesepakatan yang tidak sepakat,” kata Irhamsyah, ditemui di kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Jumat 15 Agustus 2025.

“Kita punya atasan, kita minta arahan Pak Gubernur dulu,” tambah dia.

Menurutnya Pemerintah Provinsi Kaltim perlu memikirkan solusi jangka panjang atas persoalan ini.

“Jangan sampai terjadi hal yang tidak di inginkan,” ujar Irhamsyah.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Irhamsyah menyebutkan bahwa Gubernur telah mempertimbangkan segala sesuatunya, dan telah memerintahkan agar kantor Maxim yang beroperasi khsusunya di kota Samarinda harus ditutup sementara.

“Instruksinya akan ada penutupan Maxim, dan Satpol PP diminta menindaklanjuti tuntutan dari AMKB untuk ditutup,” jelas Irhamsyah.

Dishub Kaltim akan terus melakukan komunikasi dengan pihak Maxim agar mendengarkan perintah dan menyesuaikan tarif mereka sesuai dengan SK Gubernur Kaltim.

“Kita coba melaksanakan komunikasi dengan mereka (Maxim). Tapi kita tisak tahu bagaimana tanggapan manajemen, apakah mereka tetap menahan tarif mereka sekarang yang dianggap masuk (sesuai) aturan perundangan? Nanti kita serahkan ke aplikator. Pemerintah hanya memfasilitasi saja,” jelasnya.

Sementara Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud kembali menegaskan pihaknya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan pihak manajemen Maxim, agar mereka bisa mengikuti aturan pemerintah.

“Bagaimana mereka bisa mengikuti rules (aturan) di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Kita tunggu hari ini bagaimana,” demikian Rudy Mas’ud.

Diketahui, Pemprov Kaltim mengeluarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Kaltim.

Di mana tarif batas bawah Rp5 ribu/km, tarif batas atas Rp7.600/km dan tarif minimal Rp18.800 untuk jarang tempuh pertama yang dibayar penumpang per 4 kilometernya dan tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas atas dan bawah.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: