Tunggakan Wajib Pajak Daerah Capai Rp270 miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati. (Foto : HO/KPK)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tunggakan wajib pajak daerah terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim tidak tanggung-tanggung. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim mencatat per Desember 2021 jumlahnya mencapai Rp270,207 miliar.

Jumlah piutang tersebut berasal ajak Kendaraan Bermoto (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), serta Pajak Air Permukaan.

“Dibandingkan piutang pajak tahun 2020 yang jumlah Rp306,195 miliar, piutang pajak tahun 2021 sebesar Rp270,207 miliar ada penurunan 11,86%, atau Rp36,362 miliar,” ungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Atas Laporan Keungan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2021 No: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022, Tanggal 20 Mei 2022 yang diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim H Isran Noor dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022).

Rincian saldo piutang pajak Pemprov Kaltim Tahun 2021, kata auditor BPK, bersumber dari piutang PKB Rp234,145 miliar. Dibandingkan tahun 2020 terdapat penurunan jumlah piutang 14,62%. Piutang BBNKB sebesar Rp25,095 miliar atau tak terjadi pengurangan dibandingkan tahun 2020.

Piutang PBBKB pada tahun 2021 sebesar Rp10,600 miliar atau terjadi peningkatan 63,75% dibandingkan tahun 2020 yang jumlahnya hanya Rp6,473 miliar. Sedangkan piutang pajak Air Permukaan tahun 2021 sebesar Rp366,934 juta atau berkurang 51,83 dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp761 juta.

“Piutang PKB sendiri terbagi dua, yaitu PKB Kendaraan Umum dan PKB Alat Berat,” kata BPK.

Piutang PKB  tahun 2021 sebesar Rp234,145 miliar, rinciannya dari piutang PKB Umum Rp202,579 miliar dan piutang PKB Alat Berat sebesar Rp31,566 miliar.

“Saldo piutang PKB Umum tahun 2021 sudah berkurang karena adanya pembayaran PKB sebesar Rp3,906 miliar dan adanya penghapusan piutang sebesar Rp34,897 miliar,” kata BPK.

Kemudian, PKB Alat Berat tahun 2021 sebesar Rp32,856 miliar, berkurang setelah adanya pembayaran Rp787 juta lebih, penghapusan piutang Rp363 juta lebih, dan terdapat koreksi sebesar Rp138 juta lebih.

“Dengan demikian saldo piutang akhir tahun 2021 tinggal Rp31,556 miliar,” katanya.

Tentang saldo piutang PBB-KB sebesar Rp10,600 miliar, menurut BPK, itu berasal dari piutang murni tahun 2021. Sedangkan saldo piutang tahun 2020 sebesar Rp6,473 miliar sudah dilunasi wajib pajak tahun 2021.

Tentang bagaimana bisa timbul piutang atas PKB dan BBNKB sedemikian besar, Niaga.Asia belum memperoleh penjelasan  apakah berasal dari kendaraan baru, atau dari kendaraan pindah tangan ke 2 atau ke 3, dari Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, karena saat dihubungi per telepon tidak bisa tersambung.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan        

Tag: